Langgam.id - Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah yang berasal dari Nagari Tabek Panjang, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam sah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) 2022.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra mengatakan, Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah ditetapkan sebagai WBTbI dalam sidang penetapan beberapa di Padang.
Sidang penetapan itu, kata Isra, dilakukan secara virtual antara Kemendikbudristek dengan Pemprov Sumbar, serta kabupaten dan kota yang ikut mengusulkan warisan budaya.
“Informasinya, sertifikat WBTbI ini diserahkan November 2022 di Yogyakarta,” ujar Isra, Senin (3/10/2022).
Dengan begitu, sebut Isra, sudah dua warisan budaya takbenda di Agam yang ditetapkan pemerintah pusat. "Khatam Al-Qur’an yang ditetapkan tahun kemarin dan kini Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Agam, Jufri menyebutkan, Pemkab Agam juga mengusulkan tiga warisan budaya untuk ditetapkan sebagai WBTbI 2023. "Bahannya sudah diverifikasi pemprov dan telah diserahkan ke pusat,” ucapnya.
Baca juga: Pemkab Agam Usulkan Kaba Ikan Sakti Sungai Janiah Baso Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Ketiga warisan budaya itu, kata Jufri, yaitu Tupai Janjang, Indang Tuo dan Talempong Uwaik-uwaik. “Di provinsi sudah lolos, tinggal tingkat pusat. Semoga ketiga usulan kita ini disetujui,” katanya.
—