Rumah Gizi Padang Timur: 45 Anak Kurang Gizi Ikuti Program Pemulihan

Rumah Gizi Padang Timur: 45 Anak Kurang Gizi Ikuti Program Pemulihan

Foto: InfoPublik Padang

Langgam.id – Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, kembali meluncurkan program Rumah Gizi sebagai upaya menekan angka stunting di wilayah tersebut.

Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan serentak di Kelurahan Sawahan, wilayah kerja Puskesmas Andalas, dan Kelurahan Marapalam, yang merupakan wilayah kerja Puskesmas Parak Karakah.

“Program Rumah Gizi ini menyasar anak-anak yang terindikasi mengalami kurang gizi,” kata Diko, dilansir dari InfoPublik Padang, Selasa (22/10/2024).

Sebanyak 45 anak dengan gizi kurang ikut serta dalam program ini, di mana selama 12 hari mereka akan mendapatkan asupan makanan bergizi yang disiapkan oleh kader-kader terlatih di bawah pengawasan ahli gizi dari puskesmas setempat.

Selain pemberian makanan bergizi, anak-anak tersebut juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan secara rutin. Perkembangan berat badan dan pola makan mereka akan dicatat untuk memantau hasil intervensi.

“Orang tua juga akan diberikan edukasi mengenai pola asuh yang baik, pemenuhan gizi seimbang untuk anak, serta pentingnya menjaga kebersihan sehari-hari,” tambah Diko.

Hingga akhir September 2024, Kecamatan Padang Timur mencatat 116 kasus stunting, dengan 74 kasus di wilayah kerja Puskesmas Andalas dan 42 kasus di Puskesmas Parak Karakah.

“Penanganan stunting membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Kami optimistis, dengan sinergi semua pihak, angka stunting di Kecamatan Padang Timur bisa segera ditekan,” tutupnya. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
13 Motor Tanpa TNKB dan Berknalpot Brong Terjaring Patroli Semalam Suntuk di Padang
13 Motor Tanpa TNKB dan Berknalpot Brong Terjaring Patroli Semalam Suntuk di Padang
Stok Melimpah, Harga Cabai Jawa dan Darek di Padang Turun Jadi Rp55 Ribu
Stok Melimpah, Harga Cabai Jawa dan Darek di Padang Turun Jadi Rp55 Ribu
Razia Tempat Hiburan Padang, Pengunjung Dites Urine dan Pelanggaran Jam Operasional Ditindak
Razia Tempat Hiburan Padang, Pengunjung Dites Urine dan Pelanggaran Jam Operasional Ditindak
Disdikbud Kota Padang menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.3/15/Dikbud-Pdg/III/2025.Terbitnya SE ini merupakan sebagai langkah
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Padang Kembali Belajar Tatap Muka Senin
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai
Kapolda Sumbar Ungkap Alasan Nonaktifkan Kapolres Mentawai