Rugi karena PPKM, Pelaku UMKM di Padang Rencanakan Aksi Kibarkan Bendera Putih

UMKM Padang demo

Ilustrasi aksi. [pixabay]

Langgam.id - Para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan menggelar aksi solidaritas di Persimpangan Jambria, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Kamis (29/7/2021). Bentuk aksi solidaritas adalah mengibarkan 500 bendera putih, pembagian brosur dan masker.

Pengibaran bendera putih tersebut sebagai bentuk simbol bahwa para pelaku UMKM di Padang sangat terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM.

Menurut Perwakilan Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM, Heru Saputra, para pelaku usaha yang tergabung terdiri dari pengusaha coffee shop, seni hingga pedagang kaki lima.

"Aksi ini sebenarnya bentuknya ke arah solidaritas. Memberikan pemahaman bahwa kondisi sekarang para pelaku UMKM dari semua sektor sedang tidak baik-baik saja dan sedang mengalami masa paceklik-nya karena adanya aturan PPKM," kata Heru kepada langgam.id, Selasa (27/2021).

Baca juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya

Para pegiat usaha, kata Heru, meminta untuk adanya pelonggaran terhadap aturan PPKM. Dan dalam aksi, juga akan memberikan imbauan dan brosur kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

"Jika ingin mengembalikan kondisi seperti biasa lagi, kita meminta untuk sadar akan covid-19 ini. Mungkin ada tindakan pergerakan kami, seperti vaksinasi secara massal dan mengajak pelaku usaha lainnya serta juga masyarakat," jelasnya.

"Kami akan mengibarkan bendera putih sepanjang jalan dan bundaran di Jambria. Aksi ini nantinya akan ada juga pembagian masker dan brosur bahwa kita mengedukasi masyarakat dan juga pelaku usaha lainnya," sambung Heru.

Ia mengungkapkan, pengibaran bendera putih ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia dan Thailand. Ini bentuk menggambarkan keadaan para pelaku UMKM di masa pandemi covid-19.

"Simbol bahwa kami sedang tidak baik-baik saja, itu saja sebenarnya. Kami ingin ada perhatian dari pihak pemerintah dan juga masyarakat meminta bantuan untuk sadar protokol kesehatan. Agar kita bisa pulih seperti biasanya," kata dia.

Aturan PPKM yang diminta dilonggarkan oleh para pelaku UMKM, khusus pengusaha coffee shop di antaranya batasan pengunjung yang hanya 25 persen. Begitupun terhadap jam operasional yang hanya boleh buka sampai 21.00 WIB.

Heru menyebutkan, aturan ini sangat membuat omset para pengusah coffee shop maupun PKL menurun dratis hingga 65 persen. Bahkan ada yang sampai melakukan pemangkasan jumlah karyawan.

"Jadi saat ini kami pengurangan karyawan, biasanya 6-7 karyawan sekarang hanya tiga atau dua karyawan. Customer sendiri yang membatasi diri karena PPKM ini," tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa pihaknya membuka Posko Pelayanan Perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR).
OJK: Penyaluran Kredit ke UMKM Sumbar Tembus Rp31,08 Triliun
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pertamina Salurkan Rp141,9 Miliar Dana Bergulir Bantu 5.116 UMKM
Pertamina Salurkan Rp141,9 Miliar Dana Bergulir Bantu 5.116 UMKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini