Rugi karena PPKM, Pelaku UMKM di Padang Rencanakan Aksi Kibarkan Bendera Putih

UMKM Padang demo

Ilustrasi aksi. [pixabay]

Langgam.id – Para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) akan menggelar aksi solidaritas di Persimpangan Jambria, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Kamis (29/7/2021). Bentuk aksi solidaritas adalah mengibarkan 500 bendera putih, pembagian brosur dan masker.

Pengibaran bendera putih tersebut sebagai bentuk simbol bahwa para pelaku UMKM di Padang sangat terdampak aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Mereka tergabung dalam Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM.

Menurut Perwakilan Aliansi Masyarakat Terdampak PPKM, Heru Saputra, para pelaku usaha yang tergabung terdiri dari pengusaha coffee shop, seni hingga pedagang kaki lima.

“Aksi ini sebenarnya bentuknya ke arah solidaritas. Memberikan pemahaman bahwa kondisi sekarang para pelaku UMKM dari semua sektor sedang tidak baik-baik saja dan sedang mengalami masa paceklik-nya karena adanya aturan PPKM,” kata Heru kepada langgam.id, Selasa (27/2021).

Baca juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya

Para pegiat usaha, kata Heru, meminta untuk adanya pelonggaran terhadap aturan PPKM. Dan dalam aksi, juga akan memberikan imbauan dan brosur kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan.

“Jika ingin mengembalikan kondisi seperti biasa lagi, kita meminta untuk sadar akan covid-19 ini. Mungkin ada tindakan pergerakan kami, seperti vaksinasi secara massal dan mengajak pelaku usaha lainnya serta juga masyarakat,” jelasnya.

“Kami akan mengibarkan bendera putih sepanjang jalan dan bundaran di Jambria. Aksi ini nantinya akan ada juga pembagian masker dan brosur bahwa kita mengedukasi masyarakat dan juga pelaku usaha lainnya,” sambung Heru.

Ia mengungkapkan, pengibaran bendera putih ini telah dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia dan Thailand. Ini bentuk menggambarkan keadaan para pelaku UMKM di masa pandemi covid-19.

“Simbol bahwa kami sedang tidak baik-baik saja, itu saja sebenarnya. Kami ingin ada perhatian dari pihak pemerintah dan juga masyarakat meminta bantuan untuk sadar protokol kesehatan. Agar kita bisa pulih seperti biasanya,” kata dia.

Aturan PPKM yang diminta dilonggarkan oleh para pelaku UMKM, khusus pengusaha coffee shop di antaranya batasan pengunjung yang hanya 25 persen. Begitupun terhadap jam operasional yang hanya boleh buka sampai 21.00 WIB.

Heru menyebutkan, aturan ini sangat membuat omset para pengusah coffee shop maupun PKL menurun dratis hingga 65 persen. Bahkan ada yang sampai melakukan pemangkasan jumlah karyawan.

“Jadi saat ini kami pengurangan karyawan, biasanya 6-7 karyawan sekarang hanya tiga atau dua karyawan. Customer sendiri yang membatasi diri karena PPKM ini,” tuturnya. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre