Langgam.id – Ribuan gram ganja dan ratusan gram sabu Barang Bukti (BB) hasil kejahatan di musnahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), bahkan pemusnahan BB itu juga terdapat VCD dan DVD porno, Jackpot, kosmetik ilegal hingga Senjata Tajam (Sajam), Kamis (20/2/2020).
Kepala Kejari Solok, Donny H Setiawan menyebutkan, BB yang dimusnahkan itu merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Solok dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht.
“Ini merupakan hasil kejahatan tahun 2019 di wilayah hukum Kota dan Kabupaten Solok dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht," ujarnya kepada awak media, Kamis (20/2/2020).
Rinciannya, kata Donny, yaitu ganja seberat 2.195,73 gram yang berasal dari 27 perkara, Sabu seberat 213,62 gram dari 49 perkara.
Selain itu, pihak Kejaksaan juga memusnahkan tiga unit Jackpot, ratusan keping DVD dan VCD Porno, ratusan kotak kosmetik ilegal dan tiga bilah senjata tajam jenis samurai dan sabit modifikasi.
Pemusnahan BB itu, katanya, dilakukan sebagai wujud keseriusan pihak penegak hukum dalam menekan dan menindak kejahatan.
Selain pemusnahan barang bukti, pihak Kejari Solok juga melakukan penandatanganan pakta integritas Pembangunan Zona Integrasi menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBK-WBBM) bersama pihak terkait.
Turut hadir Wali Kota Solok, Zul Elfian, Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng, Kapolres Solok Kota, AKBP Ferry Suwandi, Forkopimda Kota Solok dan Kabupaten Solok serta pelajar. (ICA/ZE)