Langgam.id - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani meminta agar kebijakan pemerintah daerah mengaitkan sertifikat vaksin covid-19 jadi salah satu syarat akses pelayanan publik tidak serta merta menghilangkan hak masyarakat mendapatkan layanan.
Hal ini terangnya, karena pelaksanaan vaksinasi di daerah belum memadai dan merata. Selain itu, kesadaran masyarakat untuk melakukan vaksin juga rendah.
Yefri mengungkapkan, bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, benar adanya sanksi administrasi bagi yang menolak vaksinasi.
Hal tersebut tertuang juga di dalam Pasal 13A terkait sanksi bagi yang tidak mengikuti vaksinasi, ujar Yefri.
Di mana, Pasal 13A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 tapi tidak mengikuti vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.
Yaitu, berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
"Namun fakta di lapangan saat ini ada pemerintah daerah yang mengaitkan ke layanan publik lain. Seperti pendidikan. Kami terima adanya surat edaran di Pasaman Barat mengaitkan kartu vaksinasi dalam pengambilan rapor untuk wali murid dan murid di jenjang SD/SMP," ucap Yefri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/12/2021).
Kemudian terang Yefri, pihaknya juga mendapatkan informasi, pemerintah daerah mendorong para pegawainya untuk membawa lima orang untuk dilakukan vaksin.
Ia mengharap agar pemerintah daerah perlu memperhatikan bahwa tidak semua masyarakat dapat divaksin baik karena alasan kesehatannya dan kesadarannya.
"Sehingga, tetap perlu dilakukan pendekatan persuasif agar pelaksanaan vaksin di daerah sesuai dengan target yang diminta oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Yefri mengungkapkan, bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengawasi pelaksanaan vaksinasi di Sumbar.
Selanjutnya, pihaknya berkordinasi dengan berbagai pihak, terkait dengan pelaksanaan, target pemerintah pusat, capaian, dan percepatan vaksinasi covid-19 di Sumbar.
"Kami apresiasi kepolisian daerah di Sumbar yang melakukan pemeriksaan kartu vaksin di jalan raya. Namun tidak serta merta memberikan sanksi kepada masyarakat. Apalagi menghilangkan hak masyarakat memperoleh pelayanan publik," bebernya.
Terpisah, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yunesa Rahman memandang perlunya sosialisasi terkait vaksinasi dan regulasinya secara terus menerus kepada masyarakat.
Ia mengatakan, bahwa kewajiban pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi dengan pemberian pelayanan publik itu penting.
Baca juga: Puluhan Petugas Cleaning Service Datangi Ombudsman Sumbar
Yunesa menjelaskan, untuk pemerintah daerah yang berhasil meningkatkan target vaksin dari pemerintah pusat tanpa mengaitkan pemberian pelayanan publik lainnya perlu dijadikan acuan
"Selain itu, dalam pelaksanaan vaksinasi saat ini dibutuhkan adanya koordinasi dengan berbagai pihak untuk pengawasannya agar masyarakat tidak dirugikan," harapnya.