Langgam.id – Penjara sepertinya tidak lagi menjadi tempat ‘angker’ yang membuat penghuninya berubah ke arah yang lebih baik. Buktinya, baru 10 bulan menghirup udara bebas dari jeruji, seorang pemuda kembali diciduk polisi atas kasus kepemilikan sabu.
Tersangka berinisial AN (30) yang mengaku sebagai warga Sinapa Piliang, Kota Solok ditangkap jajaran Polres Solok pada Rabu (21/8/2019) malam, di Nagari Selayo, Kabupaten Solok.
“Tersangka kami amankan sekitar pukul 23.20 WIB tadi malam. Ia disergap petugas saat berhenti di sebuah kedai di kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo,” kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Eko Kurniawan, Kamis (22/8/2019).
Dari hasil penggeledahan, lanjut Eko, petugas mememukan satu paket narkoba yang diduga jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam saku celana yang dikenakannya.
“Awalnya sempat mengelak. Tapi tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan paket barang haram itu di saku celananya,” katanya.
Menurut Iptu Eko, tersangka sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa dan baru bebas dari jeruji besi sekitar 10 bulan belakangan.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (*/ICA)