Rekonstruksi Adegan Dadang Tembak Kompol Anumerta Ulil Dibatasi Peliputan

Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Eks Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini tewas.

Suasana rekonstruksi kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. [Foto: Irwanda]

Langgam.id – Mabes Polri menggelar rekonstruksi kasus penembakan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar. Eks Kasat Reskrim Polres Solok Selatan ini tewas di tangan rekannya, Dadang Iskandar.

Dadang merupakan eks Kabag Ops di Polres Solok Selatan. Kini, Dadang yang sebelumnya berpangkat AKP telah dipecat dari Polri.

Rekonstruksi yang dilangsungkan di lokasi kejadian yaitu di Mapolres Solok Selatan ini dimulai pada pukul 14.00 WIB, Kamis (23/1/2025).

Tampak tim dari Bareskrim Mabes Polri memimpin jalannya rekonstruksi. Juga turut hadir tim dari Kejagung RI.

Proses rekonstruksi dijaga ketat, melibatkan personel Brimob Polda Sumbar. Selain itu, kuasa hukum Dadang dan Ulil juga menyaksikan rekonstruksi tersebut.

Bahkan ibunda Ulil, Christina Yun Abu Bakar, hadir langsung untuk melihat apa yang dialami putranya hingga dieksekusi Dadang.

Namun, dalam proses rekonstruksi, tak semua adegan boleh diliput oleh wartawan. Contohnya setiap adegan yang ada Dadang, tidak diperbolehkan peliputan.

Termasuk, saat Dadang menembak mati Ulil yang berlokasi di bagian belakang Mapolres Solok Selatan. Wartawan hanya diperbolehkan meliput ketika tidak ada Dadang dalam adegan.

Hanya beberapa adegan yang diliput wartawan, di antaranya adegan 1 saat 2 saksi dihadirkan dalam adegan proses penangkapan sopir truk di lokasi galian C.

Adegan ke-30, saat Dadang turun dari mobil dinas, tapi Dadang tidak dihadirkan dalam adegan.

Kemudian, adegan ke-31-32, hanya peragakan tiga orang saksi yang dihadirkan di dalam ruangan Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Solok Selatan.

Padahal dalam proses rekonstruksi ini Dadang hadir. Sesekali terlihat Dadang digiring memakai baju tahanan dengan dikawal ketat serta tangan diborgol.

Kapolres Solok Selatan AKBP M Faisal Perdana mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya hanya sebatas dalam proses pengaman. Rekonstruksi sepenuhnya menjadi kewenangan Bareskrim.

“Kami sebagai tim pengamanan. Yang melakukan rekonstruksi adalah tim (dari Bareskrim). Ini kan (rekonstruksi) tujuannya untuk mencari sistematis ataupun urutan urutannya,” ujar Faisal, Kamis (23/1/2025).

Tak hanya itu, kata Faisal, rekonstruksi juga untuk mengecek kembali kesesuaian keterangan saksi-saksi dalam kasus ini.

“Ini (rekonstruksi) tidak tertutup, cuman beberapa (adegan) kita sesuaikan, koordinasikan dengan tim Mabes, seperti itu,” jelasnya menjawab pertanyaan wartawan soal pembatasan peliputan adegan rekonstruksi. (SI/yki)

Baca Juga

Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai