Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi merekomendasikan untuk pemungutan suara ulang di 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di lima kabupaten dan kota di Sumatra Barat (Sumbar).
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen di sela-sela teleconference bersama Gubernur Sumbar dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Teleconference itu dilangsungkan di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis, (18/4/2019).
TPS yang perlu pemungutan suara ulang tersebut yakni, yakni 1 TPS di Bukittinggi, 8 TPS di Kabupaten Solok Selatan, 1 TPS Sijunjung, 1 TPS di Pasaman, dan 3 TPS di Limapuluh Kota.
"Kami telah merekomendasikan melalui jajaran kami di lapangan, bahwa di 15 TPS di Sumatra Barat yang ada di beberapa kabupaten kota diadakan pemungutan suara ulang," kata Surya.
Selain 14 TPS, Surya mengatakan masih ada potensi pemungutan suara ulang lagi di beberapa TPS lainnya di Sumbar. Namun, masih belum dipastikan karena tim Bawaslu masih melakukan penelitian dan pemeriksaan di lapangan berkaitan dengan pemungutan suara kemarin.
Surya mengatakan alasan dilakukannya pemungutan suara ulang adalah ditemukannya orang-orang yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb dan juga tidak memiliki formulir A5 untuk pindah memilih. Orang tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya.
"Mereka ternyata kemudian diberikan kesempatan untuk memberikan hak pilihnya di 14 TPS tersebut," ujarnya.
Surya mengatakan untuk jumlah pemilihnya bervariasi di setiap TPS tersebut. Ia mencontohkan di Kabupaten Solok Selatan di Nagari Alam Pauh Duo di TPS 01 ada 12 pemilih, TPS 02 ada 4 pemilih, TPS 08 ada 4 pemilih, dan TPS 13 ada 7 Pemilih.
"Jumlahnya banyak, tergantung di masing-masing daerah. Berdasarkan penelitian dan pemeriksaan petugas Bawaslu, mereka bukan penduduk setempat. Ada juga yang dari luar provinsi. Mereka tidak memenuhi syarat untuk memilih," ujar Surya. (Rahmadi/HM)
Keterangan:
Sebelumnya berita ini berjudul: Rekomendasi Bawaslu: Pemungutan Suara Ulang untuk 15 TPS di Sumbar. Karena memang, semula Ketua Bawaslu mengatakan, merekomendasikan pemungutan suara ulang di 15 TPS. Pada pukul 18.20 WIB, setelah mencek lagi, Bawaslu meralat pernyataan sebelumnya tersebut dan menyatakan bahwa hanya 14 TPS. Dengan mengurangi satu TPS di Limapuluh Kota, dari empat menjadi tiga.