Reklamasi Danau Singkarak Diputuskan Dihentikan, Waktu Pembongkaran 4 Bulan

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kementerian ATR/BPN memutuskan reklamasi Danau Singkarak dihentikan.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang (masker putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kementerian ATR/BPN memutuskan reklamasi di Danau Singkarak dihentikan secara permanen. Pembongkaran harus dilakukan dalam waktu empat bulan.

Langgam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan reklamasi di Danau Singkarak dihentikan secara permanen. Pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi harus dilakukan dalam waktu empat bulan.

Hal ini berdasarkan rapat pertemuan Kementerian ATR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sumbar, dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/2022).

Rapat membahas penghentian proyek reklamasi Danau Singkarak di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait.

Hasilnya terang Budi, semua pihak siap mematuhi peraturan dan penegakan hukumnya untuk diberikan sanksi administratif.

"Bupati siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran dalam waktu empat bulan, kita lakukan pembongkaran di tempat itu," katanya.

Kemudian sebutnya, tempat itu dipulihkan kembali sebagaimana fungsi awalnya. Selain tempat itu, jika ada titik lain yang melakukan reklamasi maka akan ada penegakan hukum juga. Pihaknya konstisten menegakkan aturan bahkan kalau itu termasuk pidana.

"Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi Danau Singkarak. Semua bangunan dan tanah timbunan akan dibongkar dan harus dikembalikan seperti semula," bebernya.

Terkait hal itu dikhawatirkan menganggu iklim investasi di Solok, dirinya membantah. Bagaimana pun semua dilakukan dengan aturan yang ada. Pihaknya juga bakal siapkan instrumen pengendalian sempadan Danau Singkarak.

"Jadi nanti ditetapkan aturan di dalam maupun di sempadan danau, mana yang boleh dibangun, mana yang tidak, dan mana yang boleh dibangun tetapi dengan syarat," katanya.

Dia mengatakan tidak ada pelanggaran ke arah pidana, namun hanya sanksi administrasi yaitu harus melakukan pembongkaran dan pemulihan lokasi reklamasi.

Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok.

Baca juga: Jika Tak Diizinkan, Bupati Solok Siap Bongkar Reklamasi Danau Singkarak

Pihaknya optimis pembongkaran bisa dilakukan dalam waktu empat bulan oleh Pemkab Solok. Kalau tidak selesai, maka sesuai UU Cipta Kerja, Pemprov Sumbar bakal mengambil alih untuk melakukan pembongkaran.

Budi mengatakan, bahwa pihaknya juga bakal terbuka menerima laporan jika ada titik lain yang melanggar. Bagaimana pun semua harus tegak lurus memegang aturan yang ada.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Sejumlah Nama Beken Masuk Radar Semen Padang FC untuk Berlaga di Liga 1
Sejumlah Nama Beken Masuk Radar Semen Padang FC untuk Berlaga di Liga 1
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Ambulans Tabrak Anggota Polisi yang Bubarkan Tawuran di Padang, Sopir Ternyata Mabuk
Berita Tanah Datar - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Satu unit truk tersangkut di jembatan rel kereta api di kawasan Lembah Anai.
Polda Sumbar Batasi Angkutan Barang Sumbu Tiga pada 5-15 April 2024
Pihak kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Sumbar, Senin Penggeledahan ini dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi
Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar Digeledah Kejaksaan
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Suhatman Imam menyebut pemain muda sulit muncul karena tidak ada klub Sumbar di Liga 1.
Suhatman Imam Ungkap Kriteria Pelatih Baru Semen Padang FC
Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar