Reklamasi Danau Singkarak Diputuskan Dihentikan, Waktu Pembongkaran 4 Bulan

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kementerian ATR/BPN memutuskan reklamasi Danau Singkarak dihentikan.

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang (masker putih) saat memberikan keterangan kepada wartawan. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Kementerian ATR/BPN memutuskan reklamasi di Danau Singkarak dihentikan secara permanen. Pembongkaran harus dilakukan dalam waktu empat bulan.

Langgam.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memutuskan reklamasi di Danau Singkarak dihentikan secara permanen. Pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi harus dilakukan dalam waktu empat bulan.

Hal ini berdasarkan rapat pertemuan Kementerian ATR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sumbar, dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/2022).

Rapat membahas penghentian proyek reklamasi Danau Singkarak di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, pihaknya sudah berdiskusi dengan semua pihak terkait.

Hasilnya terang Budi, semua pihak siap mematuhi peraturan dan penegakan hukumnya untuk diberikan sanksi administratif.

"Bupati siap mematuhi semua aturan dengan melakukan pembongkaran dalam waktu empat bulan, kita lakukan pembongkaran di tempat itu," katanya.

Kemudian sebutnya, tempat itu dipulihkan kembali sebagaimana fungsi awalnya. Selain tempat itu, jika ada titik lain yang melakukan reklamasi maka akan ada penegakan hukum juga. Pihaknya konstisten menegakkan aturan bahkan kalau itu termasuk pidana.

"Tindakan ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi Danau Singkarak. Semua bangunan dan tanah timbunan akan dibongkar dan harus dikembalikan seperti semula," bebernya.

Terkait hal itu dikhawatirkan menganggu iklim investasi di Solok, dirinya membantah. Bagaimana pun semua dilakukan dengan aturan yang ada. Pihaknya juga bakal siapkan instrumen pengendalian sempadan Danau Singkarak.

"Jadi nanti ditetapkan aturan di dalam maupun di sempadan danau, mana yang boleh dibangun, mana yang tidak, dan mana yang boleh dibangun tetapi dengan syarat," katanya.

Dia mengatakan tidak ada pelanggaran ke arah pidana, namun hanya sanksi administrasi yaitu harus melakukan pembongkaran dan pemulihan lokasi reklamasi.

Pelanggaran mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kabupaten Solok.

Baca juga: Jika Tak Diizinkan, Bupati Solok Siap Bongkar Reklamasi Danau Singkarak

Pihaknya optimis pembongkaran bisa dilakukan dalam waktu empat bulan oleh Pemkab Solok. Kalau tidak selesai, maka sesuai UU Cipta Kerja, Pemprov Sumbar bakal mengambil alih untuk melakukan pembongkaran.

Budi mengatakan, bahwa pihaknya juga bakal terbuka menerima laporan jika ada titik lain yang melanggar. Bagaimana pun semua harus tegak lurus memegang aturan yang ada.

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Baca Juga

Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Perampokan Dramatis di Agen Brilink Dharmasraya: Penyanderaan, Luka Tembak, dan Uang Raib
Sekda Kabupaten Solok, Medison mengungkapkan bahwa masih ada lebih dari 1.300 keluarga di daerah itu yang belum menikmati listrik.
1.300 Keluarga di Kabupaten Solok Belum Menikmati Listik
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Masyarakat Malalo Tigo Jurai dan sekitarnya kembali menolak pembangunan PLTS di Danau Singkarak, Rabu (15/1/2025). Penolakan tersebut
Kata Ketua Forum Anak Nagari Batipuh Selatan Soal Pembangunan PLTS di Danau Singkarak
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Sumbar mencatat sebanyak 12 daerah di Sumatra Barat terpapar PMK
103 Kasus PMK Ditemukan pada 12 Daerah di Sumbar dari November 2024-12 Januari 2025
Sempat tertinggal 1-0 dari Borneo FC pada babak pertama putaran kedua Liga 1 BRI Indonesia, Semen Padang FC balas skor jadi 1-3.
Berhasil Comeback, Semen Padang FC Keluar Zona Degradasi Usai Hajar Borneo