Reklamasi Danau Singkarak Dihentikan, Ini Respons Pemkab Solok

Berita Kabupaten Solok - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok siap mengawal pembongkaran reklamasi Danau Singkarak.

Sekda Kabupaten Solok Medison. [foto: Rahmadi/langgam.id]

Berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Pemkab Solok siap mengawal pembongkaran kawasan reklamasi Danau Singkarak dalam waktu empat bulan.

Langgam.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok siap mengawal pembongkaran kawasan reklamasi Danau Singkarak dalam waktu empat bulan. Pembongkaran bakal dilakukan oleh perusahaan yang membangun yaitu CV Anam Daro.

Pengawalan dilakukan menyusul keputusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menghentikan reklamasi di Danau Singkarak secara permanen. Pembongkaran bangunan dan tanah reklamasi harus dilakukan dalam waktu empat bulan.

Keputusan berdasarkan rapat pertemuan Kementerian ATR, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemprov Sumbar, dan Pemkab Solok di Hotel Grand Zuri Padang, Jumat (28/1/2022).

Penghentian dilakukan pada proyek reklamasi Danau Singkarak di dermaga Jorong Kalukua, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison mengatakan, Pemkab Solok berkomitmen akan patuhi semua aturan sesuai undang-undang yang berlaku. Hal ini sesuai dengan arahan Bupati Epyardi Asda. Semua keputusan akan langsung ditindaklanjuti.

“Kami akan segera melaksanakan lewat SKPD terkait berkoordinasi dengan Pemprov Sumbar, karena kita hanya punya waktu dalam empat bulan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga sudah menyampaikan agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Artinya semua yang melanggar dan melakukan reklamasi di sepanjang danau juga harus dihentikan.

“Kita punya dokumennya, ada beberapa titik yang juga melakukan reklamasi, tentu dimulai dari CV Anam Daro, kemudian dilanjutkan dengan didampingi oleh Kementerian ATR dan Provinsi,” katanya.

Baca juga: Reklamasi Danau Singkarak Diputuskan Dihentikan, Waktu Pembongkaran 4 Bulan

Terkait biaya pembongkaran, akan dilakukan sendiri oleh CV Anam Daro karena ia yang punya proyek. Kemudian akan dibentuk tim dari Pemkab bersama Pemprov yang bakal mengawal agar semua terlaksana sesuai dengan ketentuan. Semua perkembangan akan dilaporkan secara berkala.

“Mudah-mudahan ini menjadi semacam shock therapy, supaya kita ikuti aturan terkait semua kegiatan yang dilakukan di Danau Singkarak, yang jelas kita komitmen mengikuti semua aturan,” katanya.

—

Dapatkan update berita Kabupaten Solok – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemerintah akan memulai pengenalan Sekolah Garuda secara serentak di 16 titik di seluruh Indonesia pada Rabu (8/10/2025). Sekolah Garuda
Kabut Asap Berlanjut, Siswa PAUD hingga SMP di Kabupaten Solok Belajar dari Rumah
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Kualitas Udara Memburuk, Kota Padang Kembali Terapkan PJJ
Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang Kota Padang, Tata Ruang Lumin Park Dinilai Bermasalah
Warga Kampung Lapau Munggu, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang melihat kondisi rumah pascabanjir. Foto: Fajar/Langgam
Pemko Padang akan Relokasi Rumah di Kawasan Rawan, Warga Korban Banjir Enggan Pindah
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari