Tiga dekade sejak peristiwa 27 Juli 1996. Dalam diskursus sejarah politik Indonesia, kerusuhan dua puuluh tujuh juli yang kerap diakronimkan sebagai Kudatuli ini patut didudukkan secara lebih proporsional, melampaui narasi faksionalisme internal di dalam tubuh Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Secara konseptual dan teoretis, insiden ini memberikan kerangka pembacaan mengenai karakteristik kekuasaan sentralistik dan bagaimana intervensi negara yang melampaui batas dapat berdampak pada disfungsi institusi politik serta pembatasan kebebasan sipil.
Memang, memahami eskalasi politik pada 27 Juli 1996 pada dasarnya membutuhkan analisis terhadap struktur kekuasaan dan desain institusional pada dekade 1990-an. Pada masa itu, konsolidasi politik pemerintah mulai berhadapan dengan dinamika partisipasi publik yang terepresentasikan melalui naiknya popularitas Megawati Soekarnoputri. Mengacu pada catatan Benny S. Butarbutar (2003), kemunculan Megawati di tampuk pimpinan partai menimbulkan eskalasi kekhawatiran di kalangan elite pemerintahan. Hal ini terjadi karena dukungan organik terhadap Megawati dianggap berpotensi mengubah ekuilibrium politik yang selama ini dijaga ketat oleh rezim.
Di saat yang bersamaan, mesin politik penguasa saat itu digambarkan sedang berupaya melakukan konsolidasi melalui figur Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Eksistensi politik Tutut pada masa itu mendapatkan dukungan struktural dari sejumlah petinggi ABRI, termasuk Jenderal Hartono yang saat itu merupakan bagian dari strategi regenerasi kepemimpinan melalui jalur Golongan Karya. Kekhawatiran Pemerintah semakin menguat ketika artikulasi politik di tingkat akar rumput dirasa mulai terkonsolidasi, salah satunya melalui langkah aktivis, Aberson Sihaloho, yang menggalang formulir dukungan konstitusional bagi Megawati untuk menjadi presiden, serta munculnya prediksi politik dari tokoh seperti Permadi bahwa Megawati akan menjadi Presiden ke-tiga setelah Soeharto.
Hemat penulis, dalam merespon pergeseran dinamika politik tersebutlah, sehingga instrumen kekuasaan merumuskan kebijakan intervensi untuk membatasi ruang gerak kelompok yang dianggap berada di luar kendali desain politik negara. Intervensi ini kemudian bermuara pada rekayasa politik yang melahirkan Kongres Partai Demokrasi Indonesia di Medan. Sejarah mencatat bahwa melalui kongres ini, Soerjadi ditetapkan kembali sebagai Ketua Umum. Dalam konteks makro-politik saat itu, faksionalisme yang terjadi antara struktur pimpinan Megawati dan Soerjadi tidaklah dapat dilepaskan dari variabel eksternal. Dalam hal ini adalah ekses atau dampak turunan dari desain politik rezim yang pada masa itu cenderung membatasi otonomi Partai Politik dengan menggunakan instrumen negara untuk melakukan intervensi kelembagaan.
Puncak dari eskalasi faksionalisme dan intervensi eksternal tersebut adalah peristiwa pengambilalihan kantor DPP PDI di Jalan Diponegoro, Jakarta. Majalah Tempo dalam berbagai edisinya mengulas dengan sangat rinci bagaimana atmosfer mencekam menyelimuti ibu kota pada hari nahas tersebut. Sejak dini hari, digambarkan bagaimana ketegangan telah membayangi markas DPP PDI di Jalan Diponegoro ketika ratusan simpatisan yang berjaga tiba-tiba diserbu oleh kelompok massa berkaus merah tak dikenal. Bentrokan fisik seketika pecah diiringi hujan batu dan kobaran api, sementara akses jalan dengan cepat diblokade oleh barisan polisi anti huru-hara dan aparat militer yang segera terlihat di lapangan. Situasi di episentrum konflik ini tergambar begitu memilukan dan mengiris hati. Kondisi di dalam gedung porak-poranda dengan ceceran darah memenuhi lantai ruangan, menjadi saksi bisu tindakan represif yang menelan korban jiwa dan ratusan korban luka.
Eskalasi kekerasan di gedung partai itu dengan cepat memicu gelombang kemarahan publik yang meluas menjadi huru-hara di jalanan Jakarta. Ribuan massa yang berkerumun, menggelar mimbar bebas, dan menyuarakan perlawanan, pada akhirnya harus berhadapan dengan lapisan barikade aparat gabungan yang merangsek maju menggunakan tameng, pentungan, dan anjing pelacak. Massa yang terdesak mundur ke arah Salemba dan Matraman merespons tekanan tersebut dengan amukan yang membakar bus-bus kota, merobohkan rambu lalu lintas, hingga menyulut api di sejumlah gedung instansi dan perkantoran. Raungan sirene ambulans yang mengevakuasi para korban bersahutan dengan deru panser militer yang diturunkan pada sore hari untuk memecah kerumunan massa, menyisakan potret kelam betapa mencekamnya hari di mana kekerasan dari penguasa dipertontonkan.
Insiden tersebut meninggalkan catatan penting dalam sejarah penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Sehari pasca kejadian, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di bawah pimpinan Asmara Nababan dan Baharuddin Lopa segera menjalankan fungsi investigasinya. Berdasarkan temuan Komnas HAM, terdapat tiga unsur utama yang terlibat dalam konfrontasi tersebut, unsur pendukung faksi di dalam internal partai, unsur aparat keamanan, dan unsur masyarakat luas.
Temuan tersebut menjadi menarik dalam hal keterlibatan aparat keamanan pada ranah internal partai politik menegaskan terjadinya anomali dalam pelembagaan demokrasi secara terbuka. Ketika aparatus negara melakukan intervensi, bahkan hingga pada ranah fisik terhadap otonomi Partai Politik, esensi dari demokrasi prosedural mengalami kemunduran tajam. Institusi yang seharusnya berfungsi sebagai pilar agregasi kepentingan rakyat, justru direduksi kemandiriannya. Di sisi lain, keterlibatan unsur ketiga, yakni elemen masyarakat luas, memberikan dimensi sosiologis yang krusial. Dalam analisis kepartaian, ekskalasi perlawanan akar rumput ini tidak terlepas dari anatomi partai itu sendiri yang kelak mengkristal menjadi PDI Perjuangan. Secara historis dan ideologis, PDI Perjuangan memang harus diakui memiliki garis demarkasi dan platform perjuangan yang sangat spesifik, yakni kerakyatan. Diferensiasi utama entitas ini terletak pada basis konstituennya, PDI Perjuangan tidak dibesarkan di menara gading elitisme, melainkan ditopang oleh fondasi massa yang riil.
Bagi penulis, terlibatnya gerakan rakyat yang masif pada saat itu terjadi karena memang pada dasarnya partai ini diisi oleh kader-kader yang militan dalam mengadvokasi nasib kelompok yang terpinggirkan. Kedekatan PDI Perjuangan dengan para buruh, nelayan, petani, tukang becak, pengemudi angkutan, dan kaum Marhaen lainnya membuat partai ini tidak pernah berdiri sendirian. Oleh karena itu, peristiwa Kudatuli bisa dikatakan menjadi turning point (titik balik) tersendiri yang mempertegas asal-usul, garis perjuangan, dan alasan mengapa partai ini memiliki karakter yang berbeda. Tragedi tersebut membuktikan bahwa ketika otonomi partai diintervensi oleh kekuasaan sentral, basis massa akar rumput akan bertransformasi menjadi barisan perjuangan utama bagi institusi yang mereka yakini menyuarakan penderitaan mereka.
Dalam penyelidikan lanjutan pada tahun 2003, Komnas HAM merilis data empiris mengenai dampak peristiwa 27 Juli. Laporan tersebut mencatat 5 orang meninggal dunia, 149 orang luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang. Lebih jauh, telaah Komnas HAM mengklasifikasikan adanya 6 (enam) bentuk pelanggaran HAM fundamental dalam peristiwa tersebut. Pertama, pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat. Kedua, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut. Ketiga, pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi. Keempat, pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia. Kelima, pelanggaran terhadap kemerdekaan menyampaikan pendapat. Keenam, pelanggaran asas perlindungan atas harta benda (Komnasham.go.id). Secara institusional, keenam bentuk pelanggaran itu mengindikasikan terjadinya kegagalan negara yang sejatinya dibentuk untuk melindungi hak-hak dasar warganya, bukan malah menjadi aktor yang membatasi hak kebebasan sipil melalui pendekatan koersif.
Memasuki usia 30 tahun, peringatan peristiwa Kudatuli menjadi sangat relevan sebagai materi refleksi bagi desain kelembagaan demokrasi di Indonesia masa kini. Sejarah memberikan pelajaran bahwa intervensi kekuasaan terhadap kedaulatan entitas politik sipil adalah preseden buruk yang tidak boleh diulang. Partai Politik mesti dibiarkan tumbuh sebagai institusi yang mandiri, di mana dinamika internalnya diselesaikan melalui mekanisme institusional partai itu sendiri. Dan disamping itu, bahwa penyelesaian secara kelembagaan dan hukum atas temuan-temuan Komnas HAM tetap harus menjadi tugas sejarah yang membutuhkan resolusi. Keadilan prosedural dan substansial bagi para korban adalah bagian integral dari proses transisi menuju demokrasi yang lebih matang.
Pada akhirnya, peristiwa 27 Juli 1996 memberikan satu kesimpulan mendasar untuk hari ini, bahwa demokrasi sejatinya bukanlah sebuah sistem yang taken for granted. Demokrasi bukan hadiah dari penguasa yang turun begitu saja, melainkan sebuah tatanan yang harus direbut, dirawat, dan dipertahankan. Kudatuli adalah bukti sejarah yang tak terbantahkan bahwa kebebasan dalam politik dan otonomi sipil mensyaratkan perjuangan dan pemikiran.
Dan lebih dari itu, peristiwa ini memberikan pelajaran berharga dari PDI Perjuangan, bahwa demokrasi harus diperjuangkan dengan cara-cara yang demokratis pula. Ketika mesin kekuasaan pada masa itu merusak nalar politik melalui intervensi koersif dan pengerahan aparat, perlawanan kerakyatan yang muncul justru berakar pada upaya mempertahankan hak-hak konstitusional dasar, seperti kebebasan berserikat dan berpendapat.
*Penulis: Yogi Yolanda (Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Agam/ Ketua DPD PA GMNI Sumatera Barat)






