Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Wanita Seksi Digelandang Satpol PP Padang

Razia Tempat Hiburan Malam, 7 Wanita Seksi Digelandang Satpol PP Padang

Sejumlah wanita berpakaian seksi diamankan Satpol PP Padang. (Foto: ist)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menggelar razia rutin ke tempat-tempat hiburan malam di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Setidaknya, razia yang dilakukan Minggu (17/11/2019) dini hari itu mengamankan tujuh wanita yang tidak memiliki kartu identitas (KTP).

Para wanita tersebut diamankan di dua lokasi tempat hiburan malam, di antaranya Kafe All Star dan Witz Club Axana. Mayoritas, ketujuh wanita ini merupakan pemandu karaoke dengan berpakaian seksi penghibur bagi para pria hidung belang yang menikmati dunia malam.

"Kami melakukan patroli pengawasan terhadap tempat hiburan malam. Diamankan enam wanita di Kafe All Star dan satu wanita lagi di Witz Club Axana," ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Al Amin dalam keterangan tertulisnya yang diterima langgam.id, Minggu (17/11/2019) siang.

Ia menyebutkan, penegakkan terhadap dua lokasi tempat hiburan malam itu dilakukan karena telah melakukan aktivitas kegiatan di luar jam yang ditentukan. Hal ini tentunya, melanggar peraturan daerda yang berlaku di Kota Padang.

"Sehingga kami melakukan penertiban dan didapatlah para wanita yang tidak memiliki kartu identitas. Selanjutnya, kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut," katanya.

Al Amin mengatakan, orang tua para wanita yang diamankan dalam razia itu akan dipanggil. Sebelum diserahkan kembali ke keluarga, mereka juga akan dibina terlebih dahulu oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP.

Sementara, terkait penertiban kafe yang menyalahi aturan, Al Amin juga menegaskan melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha hiburan malam tersebut. Hal ini dilakukan, agar pemilik usaha dapat melakukan pengurusan izin usaha serta tidak melanggar aturan.

"Kepada pemilik tempat hiburan yang tidak memiliki izin segera mengurusnya, karena sudah melanggar peraturan daerah nomor 11 Tahun 2005, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yaitu mengenai tempat usaha yang tertuang dalam pasal 9. Bagi pengusaha yang telah mengantongi izin agar jangan melakukan aktifitas di batasi hingga pukul 02. 00 WIB," tegasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Sejumlah pedagang yang berjualan di lahan parkir Pasar Bandar Buat ditertibkan oleh petugas dari Satpol PP Padang pada Rabu (7/5/2025).
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Parkiran Pasar Bandar Buat
Satpol PP Padang bersama dengan Kasi Trantib Kecamatan Koto Tangah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang masih
Langgar Aturan, Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Jalan Adinegoro
Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (Perda) di Kota Padang menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN)
Enam Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Satpol PP Padang menertibkan pedagang yang masih berjualan di trotoar dan badan jalan di Pasar Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah,
Satpol PP Padang Tertibkan Pedagang yang Jualan di Trotoar Pasar Lubuk Buaya
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Hari Ketiga Lebaran, Satpol PP Padang Perketat Pengawasan di Objek Wisata Pantai
Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan di kawasan Pasar Raya Barat
Langgar Perda, PKL di Pasar Raya Barat Ditertibkan Satpol PP Padang