• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Razia Perdana di Agam, 36 Orang Pelanggar Perda AKB Kena Denda dan Sanksi Sosial

Redaksi
20/10/2020 | 20:23 WIB
A A
Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id – Tim gabungan Pemkab Agam melakukan operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kawasan Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya hari ini, Selasa (20/10/2020). Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syahputra mengatakan 36 orang pelanggar dapat hukuman dalam razia perdana itu.

Kurniawan menjelaskan, mulai hari ini dan seterusnya, bagi yang kedapatan melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan, baik itu perorangan maupun pelaku usaha atau kegiatan, maka akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku

Baca Juga

Gara-gara Judi Online, Seorang Pria di Kamang Magek Agam Ditangkap Polisi

Fokus Lestarikan Adat dan Budaya, Pemkab Agam Gelar Lomba Pasambahan di Festival Pesona Danau Maninjau

“Dari 36 orang itu, sebanyak 29 orang diberi sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar Perda sambil membersihkan fasilitas umum. Sebanyak tujuh orang membayar denda Rp 100 ribu,” ungkap Kurniawan, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Agam Terapkan Sanksi Perda AKB Pekan Depan

Dalam razia tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran ke dalam Pasar Maninjau serta beberapa perkantoran yang ada di sekitar daerah itu, seperti Kantor Pos Maninjau, Kantor cabang BRI Maninjau, serta Pesantren Buya Hamka.

“Tim yang turun ke lapangan lebih kurang sebanyak 30 orang, terdiri dari TNI, Polri, Kepala OPD, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan anggota tim lainnya,”kata Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya sudah cukup tinggi, walaupun masih ada beberapa pelanggaran.

“Semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan proses dan mematuhi peraturan yang terkandung di dalam Perda AKB ini. Sehingga dapat menekan angka penyebaran serta penularan covid-19 di Kabupaten Agam,”harap Kurniawan. (Dian/ABW)

Tags: AgamPerda AKB
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Penghapusan Tenaga Honorer Jadi Salah Satu Bahasan Rakernas Apeksi di Padang

Penghapusan Tenaga Honorer Jadi Salah Satu Bahasan Rakernas Apeksi di Padang

08/08/2022 | 22:26 WIB
Langgam.id - Gubernur Jabar, Ridwan Kamil berkunjung ke Kota Padang, Sumbar saat kegiatan Rakernas Apeksi dihelat.

Ini Ancang-ancang serta Kesepakatan Ridwan Kamil dan Mahyeldi Saat Bertemu di Padang

08/08/2022 | 20:37 WIB
Langgam.id - Satuan Reskrim Polres Bukittinggi menangkap seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Pelaku KDRT di Malalak Agam Diringkus Polisi

08/08/2022 | 18:23 WIB
Langgam.id - Istri Wali Kota Bogor, Yane Ardian Bima Arya turut mengomentari adanya Ladies Program dalam rangkaian Rakernas Apeksi.

Kata Istri Wali Kota Bogor Soal Ladies Program di Rakernas Apeksi XV

08/08/2022 | 17:19 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Langgam.id - Camat Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Dewi Novita dimutasi dari jabatannya akibat konten ala Citayam Fashion Week.

Ini Tanggapan Camat Payakumbuh Timur yang Dimutasi Akibat Konten Ala Citayam Fashion Week

08/08/2022 | 14:37 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id - Pemko Payakumbuh membenarkan merotasi Camat Payakumbuh Timur, Dewi Novita akibat konten ala Citayam Fashion Week (CFW).

Penjelasan Pemko Payakumbuh Soal Kasus Camat yang Buat Konten Ala CFW: Dimutasi Bukan Dicopot

08/08/2022 | 14:52 WIB
Panek di Awak Kayo di Urang. (foto: Istimewa)

10 Lagu Minang Ini Paling Banyak Ditonton di YouTube, Apa Saja?

01/07/2021 | 13:43 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In