Razia Perdana di Agam, 36 Orang Pelanggar Perda AKB Kena Denda dan Sanksi Sosial

Razia Perdana di Agam, 36 Orang Pelanggar Perda AKB Kena Denda dan Sanksi Sosial

Ilustrasi - Sosialisasi Perda AKB (Foto: Diskominfo Kota Padang Panjang)

Langgam.id – Tim gabungan Pemkab Agam melakukan operasi yustisi penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kawasan Pasar Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya hari ini, Selasa (20/10/2020). Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam, Kurniawan Syahputra mengatakan 36 orang pelanggar dapat hukuman dalam razia perdana itu.

Kurniawan menjelaskan, mulai hari ini dan seterusnya, bagi yang kedapatan melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan, baik itu perorangan maupun pelaku usaha atau kegiatan, maka akan langsung ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku

“Dari 36 orang itu, sebanyak 29 orang diberi sanksi sosial dengan memakai rompi pelanggar Perda sambil membersihkan fasilitas umum. Sebanyak tujuh orang membayar denda Rp 100 ribu,” ungkap Kurniawan, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Tekan Kasus Covid-19, Pemkab Agam Terapkan Sanksi Perda AKB Pekan Depan

Dalam razia tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran ke dalam Pasar Maninjau serta beberapa perkantoran yang ada di sekitar daerah itu, seperti Kantor Pos Maninjau, Kantor cabang BRI Maninjau, serta Pesantren Buya Hamka.

“Tim yang turun ke lapangan lebih kurang sebanyak 30 orang, terdiri dari TNI, Polri, Kepala OPD, Satpol PP, BPBD, Dinas Perhubungan, dan anggota tim lainnya,”kata Kurniawan.

Kurniawan menambahkan, tingkat kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-harinya sudah cukup tinggi, walaupun masih ada beberapa pelanggaran.

“Semoga kedepannya masyarakat lebih disiplin dalam melaksanakan proses dan mematuhi peraturan yang terkandung di dalam Perda AKB ini. Sehingga dapat menekan angka penyebaran serta penularan covid-19 di Kabupaten Agam,”harap Kurniawan. (Dian/ABW)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
KPU Agam melaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2025-2030 pada Pilkada
Pilkada Agam: Guspardi–Yogi 1, Benni–Muhammad Iqbal 2, Andri–Martias 3, Irwan–Asra 4
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Muhammadiyah Agam Dukung Guspardi Gaus dan Yogi Yolanda di Pilbup Agam 2024
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun
Masa Jabatan 92 Nagari di Agam Diperpanjang Menjadi 8 Tahun