Langgam.id - Polres Dharmasraya, Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dalam razia pekat (penyakit masyarakat) di KM 7 dan KM 4.
Razia pekat dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono.
"Razia pekat ini digelar pada 3 November 2021 atas aduan masyarakat yang sudah resah dengan kehadiran kafe remang-remang," kata kapolres dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).
Baca juga: Kecelakaan Mobil di Sitinjau Lauik, 1 Orang Meninggal Dunia
Ratusan botol miras ini diperjualbelikan di kafe remang-remang dan sudah meresahkan masyarakat sekitar.
Selain itu, katanya, aparat juga mengamankan 39 orang yang terdiri dari 37 orang wanita dan 2 orang laki-laki. Mereka dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk dimintai keterangan dan pendataan.
AKBP Anggun mengatakan, razia pekat ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas di wilayah Kabupaten Dharmasraya
Ia mengimbau kepada pemilik kafe untuk tidak mengoperasikan usaha yang dapat melanggar hukum dan norma masyarakat.
“Kepada masyarakat khususnya para pemilik usaha kafe untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat melanggar hukum serta norma-norma di tengah masyarakat,” ujarnya. (Mg Dewi)