Langgam.id - Satpol PP Kota Padang kembali menggelar razia panti pijat plus-plus dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (Trantibum) di Kota Padang.
Operasi kali ini mengamankan sembilan orang, terdiri dari enam perempuan dan tiga laki-laki, di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Koto Tangah dan Kecamatan Padang Utara pada Sabtu (15/6/2024).
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di panti pijat tersebut.
"Dari laporan warga, Panti Pijat tersebut diduga menyediakan jasa pijat plus-plus dan sudah meresahkan," terang Chandra, dikutip Minggu (16/6/2024).
Kesembilan orang yang diamankan dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dimintai keterangan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Selain itu, pemilik usaha panti pijat juga dipanggil untuk mengikuti pembinaan dan edukasi.
"Jika nanti ditemukan pelanggaran, tempat usahanya akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Chandra.
Satpol PP Kota Padang mengimbau kepada seluruh pemilik usaha panti pijat untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menjaga Trantibum di lingkungan tempat usahanya.
"Kita juga mintak pemilik usaha untuk bawa surat izin usahanya agar bisa di lihat oleh PPNS serta kita lakukan edukasi kepada pemilik usaha agar bersama-sama menjaga Trantibum di Kota Padang khususnya di lingkungan tempat usahanya," harap Eka.
Razia panti pijat plus-plus ini merupakan salah satu upaya Satpol PP Kota Padang dalam menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Diharapkan dengan operasi ini, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas di Kota Padang. (*/Fs)