Razia Gabungan di Padang Panjang, Petugas Sita 92 Botol Tuak

Razia Gabungan di Padang Panjang, Petugas Sita 92 Botol Tuak

Razia miras di Padang Panjang. (Dok. Satpol PP Padang Panjang)

Langgam.id - Aparat gabungan menyita puluhan botol minuman keras jenis tuak di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang. Penyitaan itu dilakukan dalam razia yang dilakukan Selas (6/4/2021) malam.

"Lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling, satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jerigen, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, Rabu (7/4/2021).

Idris mengatakan, pemilik dan penjual tuak itu melanggar Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat. Pelaku terancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp10 juta.

"Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako I Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan," ucapnya.

Satpol PP Padang Panjang mengatakan pihaknya akan lebih gencar melakukan razia serupa. Razia tersebut juga dilakukan untuk menjaga keteriban menjelang Ramadan.

“Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang," kata Kasat Pol PP Damkar Padang panjang M. Alber Dwitra. (*ABW)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

makanan tidak dikonsumsi mentah
Harga Telur Ayam Terus Naik di Padang Panjang
Wako Padang Panjang Minta Pembangunan NICU RSUD Rampung Sesuai Target
Wako Padang Panjang Minta Pembangunan NICU RSUD Rampung Sesuai Target
Sebanyak 20 formasi PPPK Kota Padang Panjang tidak terisi. Sementara itu ada 48 formasi PPPK yang dibuka oleh Pemko Padang Panjang.
Seleksi PPPK Padang Panjang: 20 Formasi Tak Terisi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menjadwalkan pengajuan bakal calon (Balon) Anggota DPRD pada 1-14 Mei mendatang.
KPU Padang Panjang Jadwalkan Pengajuan Balon Anggota DPRD 1-14 Mei
Pemko Sediakan 2 Bus NPM untuk Mudik Gratis 75 Mahasiswa Asal Padang Panjang
Pemko Sediakan 2 Bus NPM untuk Mudik Gratis 75 Mahasiswa Asal Padang Panjang
Tinjau Pasar Kuliner, Wagub Nilai Padang Panjang Cocok Kembangkan Produk Olahan
Tinjau Pasar Kuliner, Wagub Nilai Padang Panjang Cocok Kembangkan Produk Olahan