Langgam.id - Aparat gabungan menyita puluhan botol minuman keras jenis tuak di Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Padang Panjang. Penyitaan itu dilakukan dalam razia yang dilakukan Selas (6/4/2021) malam.
"Lebih kurang 92 botol kapasitas 600 ml berisi tuak suling, satu ember besar dan satu toples berisi tuak, dua jerigen, satu ember cat dan empat teko bekas tempat tuak," kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, Rabu (7/4/2021).
Idris mengatakan, pemilik dan penjual tuak itu melanggar Pasal 10 Ayat (1), Pasal 18 Ayat (7) , Perda Kota Padang Panjang No. 9 tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penindakan Penyakit Masyarakat. Pelaku terancam sanksi tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp10 juta.
"Semua barang bukti yang ditemukan, diamankan ke Mako I Satpol PP Damkar. Termasuk kartu identitas pemilik untuk kemudian dilakukan pemanggilan," ucapnya.
Satpol PP Padang Panjang mengatakan pihaknya akan lebih gencar melakukan razia serupa. Razia tersebut juga dilakukan untuk menjaga keteriban menjelang Ramadan.
“Kami akan lebih gencar lagi melakukan razia, pengawasan, penertiban untuk memberantas penyakit masyarakat dan juga penegakan ketenteraman dan ketertiban umum di Kota Padang Panjang," kata Kasat Pol PP Damkar Padang panjang M. Alber Dwitra. (*ABW)