Langgam.id - Sebanyak 205 orang terjaring operasi yustisi saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Padang Panjang, Jumat (16/7/2021).
Kegiatan ini sebagai bentuk penegakan protokol kesehatan aman covid-19 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor. 06/SB/2020. Kegiatan ini difokuskan di kawasan Pasar Pusat Padang Panjang.
Operasi yustisi ini digelar oleh Polres Padang Panjang dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
KBO Sabhara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi mengatakan, ratusan masyarakat yang terjaring razia itu karena tidak memakai masker.
“Terdiri dari 186 pejalan kaki, 14 pengendara roda dua dan lima pengendara roda empat,” ujar Kusnadi dalam keterangan tertulisnya di akun Facebook Pemko Padang Panjang, Jumat (16/7/2021).
Ia menambahkan, bagi para pelanggar, diberikan sanksi. Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.
Kemudian terangnya, juga ada sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes.
"Para pelanggar juga didata dan diinput ke dalam aplikasi Sipelada atau Sistem Informasi Data Pelanggaran Perda,” bebernya.
Kusnadi menjelaskan, penindakan melalui operasi yustisi itu dilakukan guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kota Padang Panjang.
Ia berharap, dengan adanya kegiatan operasi yustisi ini, masyarakat lebih peduli terhadap peraturan yang dibuat pemerintah mengenai protokol kesehatan.
Sebelumnya, Padang Panjang merupakan salah satu kota di Sumbar yang melaksanakan PPKM Darurat. Dua kota lainnya yaitu Padang dan Bukittinggi.