Langgam.id - Tak bermasker, sebanyak 442 orang terjaring razia operasi yustisi di Padang Panjang, Senin (22/3/2021). Mereka terdiri dari 118 pejalan kaki, 301 pengendara roda dua dan 23 pengendara roda empat.
KBO Sabhara Polres Padang Panjang Ipda Kusnadi mengatakan, kegiatan razia ini difokuskan di jalan kawasan Pasar Pusat dan di depan gedung M Sjafei.
"Di lokasi ini masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker," ujar Kusnadi.
Ia menambahkan, kepada para pelanggar, pihaknya memberi sanksi. Di antaranya, teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker.
"Serta sanksi sosial membersihkan fasilitas umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes (protokol kesehatan),” katanya.
Kusnadi menjelaskan, dalam pelaksanaan razia ini, Polres Padang Panjang dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD, Dinas Kesehatan dan Dinas Perhubungan.
Pada kesempatan itu, ia menginformasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar Nomor 06/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," pinta Kusnadi. (*/yki)