Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

LBH Padang menyoroti proses pencabutan terhadap 28 izin perusahaan. Terdiri dari 22 izin berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal. [foto: Iqbal]

Langgam.id – Ratusan siswa diduga menjadi korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Selain itu juga terdapat guru yang juga jadi korban keracunan MBG.  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memandang dalam permasalahan kejadian keracunan massa program MBG di Agam ini, maka negara merupakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menegaskan bahwa jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola secara serampangan, minim pengawasan dan tidak tepat sasaran.

“Dalam kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan setidak 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata karena di dalamnya kami menduga kuat terjadinya sebuah bentuk kegagalan negara dalam memastikan hak asasi manusia terkhusus hak atas kesehatan dan pendidikan,” ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Adrizal menambahkan, bahwa pihaknya khawatir jika ini tidak dievaluasi dan terjadi pembiaran maka akan ada kejahatan yang berulang dan akan menambah banyak korban yang berjatuhan.

Sehingga program yang digadang-gadang selama ini akan memberikan perubahan yang signifikasi terhadap kemajuan negara ini justru menjadi hal yang paling menakutkan.

Dalam insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran secara pidana.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan sebuah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksaan Program Makan Bergizi Gratis,” tuturnya.

Buka Posko Pengaduan

Adrizal mengatakan bahwa pada hari ini LBH Padang resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan maupun terkait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, terang Adrizal, sehingga nantinya dengan terkumpulnya informasi data dari masyarakat, pihaknya nanti lebih bisa lebih dalam mempelajari kasus ini dan menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.

“Di samping itu dengan dibuka posko pengaduan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dan berdaya sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaduan,” ujarnya.

Selain itu, Adrizal juga berharap dalam dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat juga bisa melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi. (*/y)

Baca Juga

Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Perwakilah kuasa hukum korban banjir Sumatra di PTUN Jakarta. (Foto LBH Padang)
Korban Banjir Sumbar hingga Aceh Gugat Negara, Tuntut Pemulihan dan Audit Lingkungan
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Jalur Padang-Solok belum bisa dilalui kendaraan karena terjadinya longsor di batas Kota Padang pada Kamis (27/11/2025) pagi.
BPBD Agam Minta Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landie
Langgam.id - BPBD masih melakukan proses pencarian terhadap dua orang korban yang tertimbun longsor di Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.
Longsor di Sungai Landie, Akses Jalan Bukittinggi-Lubuk Basung Putus