Ratusan Siswa Keracunan MBG di Agam, LBH Padang Desak Negara Harus Bertanggung Jawab

Ratusan siswa diduga menjadi korban keracunan MBG di Kabupaten Agam. Mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Selain itu juga terdapat guru

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal. [foto: Iqbal]

Langgam.id - Ratusan siswa diduga menjadi korban keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Agam. Mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP. Selain itu juga terdapat guru yang juga jadi korban keracunan MBG.  

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang memandang dalam permasalahan kejadian keracunan massa program MBG di Agam ini, maka negara merupakan sebagai pihak yang harus paling bertanggung jawab.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal menegaskan bahwa jangan sampai program yang menelan pajak rakyat hingga ratusan triliun ini justru dikelola secara serampangan, minim pengawasan dan tidak tepat sasaran.

"Dalam kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis yang mengakibatkan setidak 108 orang korban tidak bisa dipandang sebelah mata karena di dalamnya kami menduga kuat terjadinya sebuah bentuk kegagalan negara dalam memastikan hak asasi manusia terkhusus hak atas kesehatan dan pendidikan," ujar Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/10/2025).

Adrizal menambahkan, bahwa pihaknya khawatir jika ini tidak dievaluasi dan terjadi pembiaran maka akan ada kejahatan yang berulang dan akan menambah banyak korban yang berjatuhan.

Sehingga program yang digadang-gadang selama ini akan memberikan perubahan yang signifikasi terhadap kemajuan negara ini justru menjadi hal yang paling menakutkan.

Dalam insiden keracunan yang terjadi di Desa Manggopoh dan Kampung Tengah, Kabupaten Agam, terang Adrizal, juga berpotensi terjadinya pelanggaran hukum termasuk pelanggaran secara pidana.

Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 360 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan sebuah penyakit atau tidak dapat melaksanakan pekerjaan. Serta melanggar UU 17 tahun 2023 tentang Kesehatan termasuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Bukan hanya itu lebih lanjut dalam persoalan ini korban yang keracunan bisa melakukan upaya hukum berupa gugatan termasuk kepada pemerintah ataupun seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksaan Program Makan Bergizi Gratis," tuturnya.

Buka Posko Pengaduan

Adrizal mengatakan bahwa pada hari ini LBH Padang resmi membuka posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran, penyalahgunaan maupun terkait kejadian keracunan dalam program MBG yang terjadi.

Dengan adanya posko pengaduan ini, terang Adrizal, sehingga nantinya dengan terkumpulnya informasi data dari masyarakat, pihaknya nanti lebih bisa lebih dalam mempelajari kasus ini dan menemani perjuangan rakyat dalam memperoleh keadilan.

"Di samping itu dengan dibuka posko pengaduan ini, kami berharap masyarakat lebih mudah dan berdaya sehingga lebih mudah dalam melakukan pengaduan," ujarnya.

Selain itu, Adrizal juga berharap dalam dibukanya posko pengaduan ini, masyarakat juga bisa melampirkan bukti-bukti terkait permasalahan yang terjadi. (*/y)

Baca Juga

Perampokan terjadi di salah satu rumah di Jorong Galudua, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Ampek Koto, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar).
3 Lansia Dirampok dan Disekap di Agam, Emas Setengah Kilogram Raib
Kejaksaan Negeri Agam berupaya melakukan perburuan terhadap Budi Satria (40), terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandungnya. Keberadaan
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ini Tampang Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi
Budi Satria, seorang ayah yang melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di Kabupaten Agam, tidak kunjung tertangkap.
Sempat Bebas lalu Divonis 8 Tahun Bui di MA, Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Infeksi Masih Buron
Jadwal penerimaan berkas lamaran calon Direktur PDAM Tirta Antokan Kabupaten Agam diperpanjang selama enam hari ke depan. Perpanjangan
Jadwal Penerimaan Lamaran Calon Direktur PDAM Tirta Antokan Agam Diperpanjang
Kasdam I Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartanto yang merupakan Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) meninjau lokasi Desa/Nagari (TMMD/N)
Tinjau TMMD/N di Balingka Agam, Kasdam I/BB: Pembangunan Fisik Sudah Capai Target
PTUN Jakarta memutuskan gugatan (keberatan) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang
Kesalahan Teknis pada e-Court, Gugatan LBH Padang atas Pencemaran di PLTU Ombilin Kandas