Ratusan Orang Tak Bermasker Kena Razia di Padang, Satpol PP Sebut Rincian Hukuman

Ratusan Orang Tak Bermasker Kena Razia di Padang, Satpol PP Sebut Rincian Hukuman

Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang Edrian Edwar (Foto: Irwanda)

Langgam.id  - Sebanyak 270 orang yang tak memakai masker kena razia dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (24/4/2021) malam. Mereka kedapatan tidak patuh protokol kesehatan di pusat keramaian.

Razia yang dilakukan tim gabungan terdiri dari TNI, Polri hingga Satpol PP ini setidaknya menyasar restoran, kafe hingga pengendara di jalan yang tak memakai masker. Pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan juga dibawa petugas.
.
Baca Juga: Ratusan Orang Tak Bermasker Kena Razia di Padang, Langsung Jalani Rapid Tes

Lalu bagaimana memproses orang-orang yang kena razia ini lantaran tidak mematuhi protokol kesehatan?

Menurut Kabid Tibum Satpol PP Kota Padang, Edrian Edwar, para pelanggar protokol kesehatan akan didata melalui aplikasi Sistem Informasi Pelanggar Perda (Sipelada). Dalam aplikasi ini mereka akan diketahui berapa kali melakukan pelanggaran.

"Jadi untuk pelanggar protokol kesehatan, untuk tahap pertama mereka akan dimasukkan ke data aplikasi Sipelada. Sistem ini, nanti apabila ditemukan lagi, tertangkap orang yang sama maka akan muncul pengetahuan sudah dua kali melakukan pelanggaran," kata Edrian, Sabtu (24/4/2021) malam.

Ia mengungkapkan apabila sudah melakukan pelanggaran protokol kesehatan untuk kedua kalinya, maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan mulai sanksi sosial atau denda hingga Rp150 ribu.

"Seterusnya berlanjut, apabila ditemukan lagi orang yang sama untuk ketiga kalinya, maka akan di-sidang tipiring (tindak pidana ringan). Putusan tipiring ada dua nanti, pertama bayar Rp250 ribu atau kurungan selama dua hari," tegasnya.

Sampai saat ini, kata Edrian, pihaknya bersama dengan instansi lain yang selalu gencar razia belum menemukan pelanggar protokol kesehatan melakukan pelanggaran secara berturut-turut.

"Ternyata, di Padang khususnya, masih banyak yang tidak makai masker. Tapi tidak ada yang ditemukan dua kali melakukan pelanggaran," ujarnya.

Edrian mengungkapkan, aturan sanksi ini juga akan berlaku untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Bahkan denda yang diterapkan mencapai puluhan juta.

"Sementara untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan protokol kesehatan sama. Jika sudah dua kali tidak melaksanakan protokol kesehatan akan dilakukan teguran, nanti juga bisa denda mencapai Rp50 juta. Ancaman terakhir bisa ditutup," jelasnya.

Sebelumnya, ratusan orang tak memakai masker yang kena razia tim gabungan ini dilakukan pendataan di Polresta Padang. Mereka juga langsung menjalani pemeriksaan cepat covid-19.

Pemeriksaan itu terdiri dari rapid tes antigen dan antibodi. Hasil pemeriksaan, mereka yang kena razia dinyatakan non-reaktif. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M