Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Padang Panjang menyita ratusan liter tuak, Kamis (27/7/2021). Minuman keras tradisional itu diproduksi oleh pasangan suami istri.
Kasi Penegakan Perda Idris mengatakan, sebelumnya pasangan tersebut sudah pernah tersandung kasus yang sama. "Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, kami dan tim langsung turun ke lokasi," katanya, sebagaimana dirilis akun resmi Kominfo Padang Panjang.
Penertiban yang ia pimpin bersama Kasi Pembinaan dan Penyuluhan Musja Afia Warsa, menurut Idris bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas jual beli tuak di rumah pasangan berinisial SS dan HD itu.
Baca Juga: 92 Botol Tuak Disita Tim Pengawasan Penegakan Perda Padang Panjang
Kabid Trantibum dan Penegakan Perda Herick Eka Putra yang melepas tim mengatakan, produksi minuman keras tersebut melanggar Perda No. 9/2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Menurut Idris, di lokasi tim menemukan barang bukti dua ember cat kapasitas 30 liter berisi tuak hampir penuh. Satu jerigen kapasitas kurang lebih 50 liter berisi tuak penuh. Satu jerigen kapasitas 50 liter yang berisi 1/8 tuak dan 24 kantong plastik yang berisi tuak kurang lebih masing-masing satu liter.
Meski mendapatkan perlawanan dari pemilik tuak, Satpol PP Damkar tetap melanjutkan penertiban dan berhasil mengamankan semua barang bukti yang ditemukan ke Mako Satpol PP di Bancah Laweh.
“Sebelumnya pasutri ini sudah pernah ditertibkan dan diproses sampai persidangan beberapa bulan lalu. Kami pun tetap memantau aktivitas di rumah mereka. Semua barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan proses selanjutnya," katanya.
Menurutnya, turut hadir dalam penertiban tersebut ketua RT, FKPM, LPM dan masyarakat setempat. Di tempat terpisah, Kasat Pol PP Damkar M. Alber Dwitra memberi apresiasi kepada tim.
Ia berharap ada peran dan dukungan dari masyarakat untuk memutus peredaran tuak ini. Masyarakat juga diminta sadar untuk tidak membiarkan peredaran, penyimpanan, konsumsi tuak di Kota Padang Panjang. “Jika ada, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan. Tidak hanya masalah miras, indikasi atau dugaan pelanggaran perda lainnya juga silakan laporkan," tuturnya. (*/SS)