Ratusan Anggota SPI Basis Aia Gadang Duduki Lahan Perjuangan

Petani Ditahan di Lapas Talu, LBH Padang: Kesewenangan dan Tak Berdasar

Ratusan anggota SPI basis Aia Gadang menduduki lahan sekitar PT Anam Koto di Pasaman Barat. [Foto: Dok. Langgam.id]

Berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ratusan Anggota SPI Basis Aia Gadang Duduki Lahan Perjuangan.

Langgam.id – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang menduduki lokasi perjuangan mereka di sekitar Blok K, PT Anam Koto di Pasaman Barat sejak Senin (21/02/2022). Aksi itu merupakan tindak lanjut dari tuntutan yang belum dikabulkan pihak perusahaan.

Massa meminta perusahaan merealisasikan tuntutan sesuai dengan hasil pemetaan Tim GTRA seluas 711 ha dari total HGU PT Anam Koto. Sementara perusahaan menilai tuntutan dan luas lahan tidak berdasar dan perusahaan sudah memiliki HGU.

Koordinasi Lapangan SPI Basis Aia Gadang Ahmad mengatakan, aksi ini merupakan tindak lanjut dari surat masyarakat yang tergabung dalam SPI basis Aia Gadang. Sebelum aksi pendudukan lahan, petani sudah berkirim surat sebanyak dua kali, namun tidak ada tanggapan.

“Kami mendatangi lahan perjuangan, dan meminta perusahaan menghentikan aktivitas,” ujarnya.

Ahmad mengatakan, sekitar 350 anggota SPI basis Aia Gadang mengikuti aksi hari tersebut. Aksi dimulai dari perkampungan, dan bergerak bersama menuju lokasi.

Massa juga menggelar orasi dan menyampaikan tuntutan mereka. Aksi masyarakat tersebut berlangsung damai.

Bahkan, lanjutnya, sesaat mereka berada di lokasi, pihak perusahaan langsung menanggapi dan mengajak perwakilan masyarakat untuk mediasi.

“Kami tadi diajak media di kantor perusahaan. Namun tidak menemukan kesepakatan, sehingga kami lanjut pengklaiman,” tambahnya.

Tuntutan dan luas lahan yang sudah dipetakan tim GTRA sudah memiliki dasar yang kuat. Masyarakat dan petani yang tergabung dalam SPI Basis Aia Gadang, sudah seharusnya mendapatkan hak mereka sebagai masyarakat lokal sesuai aturan dan undang-undang berlaku.

Legal Manager PT Anam Koto J Tamba mengatakan, pengklaiman lahan tidak sesuai aturan. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan HGU mereka yang sudah diusahakan, dibuktikan dengan adanya barak karyawan dan pokok kelapa sawit yang produktif.

Perusahaan menilai, penetapan lahan 711 yang dimaksudkan masyarakat atau SPI basis Aia Gadang sepihak. “Kami memiliki izin lengkap dan lahan itu termasuk dalam HGU kami yang sah,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.

Tamba mengatakan, penunjukan lahan mereka sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tidak berdasar. Bahkan perusahaan pada 23 Desember mengatakan sudah berkunjung ke Kementerian Agraria, yakni Dirjen Konflik.

“Permohonan PT Anam Koto sebagai TORA, dimohonkan dicabut,” tegasnya.

Menurutnya, jika masyarakat tetap melakukan pengklaiman, tentu perusahaan akan menampuh jalur hukum yang ada, karena mereka menilai memiliki administrasi yang lengkap.

Baca juga: GTRA Turun Tangan, SPI Ingin 948 Ha Lahan PT Anam Koto Diserahkan ke Petani

Karena tidak menemukan kata sepakat, sejak sore masyarakat memasangkan sejumlah spanduk dan bendera di sekitar lokasi pengklaiman mereka. Bahkan mereka juga membangun satu unit pondok dan mereka jaga secara bergantian. (AAS)

Dapatkan update berita Pasaman Barat – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Tersangka penganiayaan anak berusia tiga tahun saat diamankan polisi. (Foto: Polres Solok)
Kronologi Balita 3 Tahun Luka-luka Dianiaya Ayah Tiri, Dalih Santet hingga Dibawa ke Solok
Diskusi Publik IEO 2026 yang diselenggarakan Yayasan KEHATI bersama Biodiversity Warriors Universitas Andalas di Padang, Rabu (6/5/2026).
“Kanibalisme Antar Sektor” Ancam Masa Depan Ekologi Indonesia, Sumatra Jadi Alarm Krisis Sistemik
Langgam.id-kebakaran
Kebakaran Landa Rumah Warga di Padang, Armada Damkar Dikerahkan 
Petugas Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sempadan sungai. (Foto: Humas Satpol PP Padang)
Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai 
Langgam.id - BPBD masih melakukan proses pencarian terhadap dua orang korban yang tertimbun longsor di Palembayan, Kabupaten Agam, Sumbar.
Longsor di Sungai Landie, Akses Jalan Bukittinggi-Lubuk Basung Putus
Semen Padang FC degradasi ke Liga 2 pada musim depan.
Semen Padang FC Degradasi, Statistik Buruk Gonta-Ganti Pelatih