Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Sumbar Diagendakan di Oktober

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rapat paripurna membahas usulan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi direncanakan digelar pada Oktober mendatang.

“Berdasarkan verifikasi terhadap usulan, kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan sudah memenuhi persyaratan,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, saat ini DPRD Sumbar masih dalam proses pengesahan RAPBD Perubahan Sumbar 2021. Rencananya akan digelar rapat paripurna pengesahan putusan terkait itu pada Kamis (30/9/2021) minggu depan.

“Setelah selesai pengesahan RAPBD Perubahan 2021, baru Badan Musyawarah (Bamus) bisa mengangendakan untuk jadwal paripurna hak angket,” katanya.

Baca juga: Syarat Usulan Hak Angket Lengkap, DPRD Sumbar Segera Agendakan Paripurna

Setelah pengesahan RAPBD Perubahan selesai ungkap Supardi, maka Bamus akan menggelar rapat untuk agenda hak angket.

Sehingga agenda paripurna hak angket bisa dilaksanakan pada Oktober, karena Bamus baru bisa bersidang setelah selesai paripurna RAPBD Perubahan.

Dia menjelaskan, usulan yang diajukan sudah memenuhi syarat, sesuai aturan harus ada tanda tangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya.

Kemudian syarat lain kata Supardi, minimal diusulkan oleh dua fraksi, dan itu juga sudah memenuhi persyaratan.

Sebab pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.

Sebelumnya, penyampaian rencana pengajuan hak angket disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Nurnas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).

“Pengajuan hak angket agar semua persoalan dapat diselesaikan secara objektif, sehingga tidak berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik kepada kepala daerah atau pemerintahan daerah,” kata Nurnas.

Hak angket menurut Nurnas, bertujuan agar menghindari krisis kepercayaan  yang meluas dan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian politik.

Makanya terang Nurnas, dipandang perlu dan penting dalam menggunakan hak pengawasannya dalam bentuk hak angket.

Baca Juga

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Sertijab Kapolda Sumbar Masih Tunggu Jadwal Mabes Polri
Demo masyarakat Kasang di Ombudsman menuntuk tindaklanjut laporan dugaan maladministrasi oleh Gubernur Sumbar dalam pemberian izin tambang adesit.
Demo Ombudsman, Masyarakat Kasang  Desak Gubernur Mahyeldi Diperiksa Terkait Izin Tambang Andesit
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Walhi Desak Pemprov Sumbar Segera Bongkar Bangunan di Lembah Anai
Semen Padang Fc dirumorkan tengah mengincar pemain depan Ilija Spasojević
Rumor Transfer! Semen Padang Fc Incar Ilija Spasojević
Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan 
Beredar Surat Edaran Kontribusi Rp2 Juta per SPPG untuk Demo Program MBG Tidak Dihentikan 
Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan
Aksi di DPRD Sumbar, Ratusan Relawan SPPG Minta Program MBG Tidak Dihentikan