Rapat Paripurna Hak Angket DPRD Sumbar Diagendakan di Oktober

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat (Sumbar) memutuskan membatalkan rencana penggunaan hak angket kepada Gubernur

Ketua DPRD Sumbar Supardi. [dok. Humas DPRD Sumbar]

Langgam.id – Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, rapat paripurna membahas usulan hak angket kepada Gubernur Mahyeldi direncanakan digelar pada Oktober mendatang.

“Berdasarkan verifikasi terhadap usulan, kelengkapan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan sudah memenuhi persyaratan,” kata Ketua DPRD Sumbar Supardi, Kamis (23/9/2021).

Dia menjelaskan, saat ini DPRD Sumbar masih dalam proses pengesahan RAPBD Perubahan Sumbar 2021. Rencananya akan digelar rapat paripurna pengesahan putusan terkait itu pada Kamis (30/9/2021) minggu depan.

“Setelah selesai pengesahan RAPBD Perubahan 2021, baru Badan Musyawarah (Bamus) bisa mengangendakan untuk jadwal paripurna hak angket,” katanya.

Baca juga: Syarat Usulan Hak Angket Lengkap, DPRD Sumbar Segera Agendakan Paripurna

Setelah pengesahan RAPBD Perubahan selesai ungkap Supardi, maka Bamus akan menggelar rapat untuk agenda hak angket.

Sehingga agenda paripurna hak angket bisa dilaksanakan pada Oktober, karena Bamus baru bisa bersidang setelah selesai paripurna RAPBD Perubahan.

Dia menjelaskan, usulan yang diajukan sudah memenuhi syarat, sesuai aturan harus ada tanda tangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tanda tangannya.

Kemudian syarat lain kata Supardi, minimal diusulkan oleh dua fraksi, dan itu juga sudah memenuhi persyaratan.

Sebab pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.

Sebelumnya, penyampaian rencana pengajuan hak angket disampaikan oleh Anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Nurnas dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (14/9/2021).

“Pengajuan hak angket agar semua persoalan dapat diselesaikan secara objektif, sehingga tidak berpotensi melahirkan krisis kepercayaan publik kepada kepala daerah atau pemerintahan daerah,” kata Nurnas.

Hak angket menurut Nurnas, bertujuan agar menghindari krisis kepercayaan  yang meluas dan untuk mendapatkan kepastian hukum dan kepastian politik.

Makanya terang Nurnas, dipandang perlu dan penting dalam menggunakan hak pengawasannya dalam bentuk hak angket.

Baca Juga

Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
Dirreskrimum Polda Sumbar Klaim Videonya Cekcok dengan Pengendara di Jalan Dipotong
Dirreskrimum Polda Sumbar Klaim Videonya Cekcok dengan Pengendara di Jalan Dipotong
Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar dengan Pengendara di Jalan, Korban Ngaku Dipukul 
Viral Cekcok Dirreskrimum Polda Sumbar dengan Pengendara di Jalan, Korban Ngaku Dipukul 
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
Respon Pemprov Terkait Temuan BPK Rp858 Juta pada Proyek Pemeliharaan Masjid Raya Sumbar
2 Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar pada O2SN Tingkat Nasional
2 Siswa SMPN 25 Padang Wakili Sumbar pada O2SN Tingkat Nasional