Berita Payakumbuh - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Ranperda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Payakumbuh disahkan menjadi perda.
Langgam.id - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kota Payakumbuh disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Payakumbuh, Senin (7/3/2022).
Wakil Ketua DPRD Payakumbuh Wulan Denura menjelaskan, Ranperda Trantibum tersebut telah dibahas bersama dalam Rapat Kerja Tim Ranperda dengan Pansus DPRD pada tahun 2019.
Kemudian terangnya, juga telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi oleh gubernur sebanyak dua kali, 2020 dan 2021.
Panjangnya proses tersebut terangnya disebabkan karena adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi pedoman dalam pembentukan ranperda ini.
Yaitu Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang ditetapkan dalam rentang waktu pembahasan dan fasilitasi dilaksanakan.
Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat 1 tentang Ranperda Trantibum ini disampaikan oleh juru bicara DPRD Fahlevi Mazni Dt. Bandaro Nan Balidah.
Fahlevi mengungkapkanm, semua fraksi di DPRD menyetujui dan dapat menerima ranperda disahkan menjadi Perda Trantibum.
"Kami harapkan peran OPD terkait dan Tim 7 dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kota Payakumbuh demi terciptanya situasi yang kondusif di kota kita tercinta," harapnya.
Wako Payakumbuh Riza Falepi mengatakan, bahwa ranperda ini yang merupakan unifikasi dari dua perda sebelumnya.
Yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perda Nomor Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat/Maksiat beserta perubahannya.
Penyatuan ini ungkapnya, dilakukan berdasarkan pertimbangan efektifitas serta sebagai upaya untuk mengakomodasi semua materi aturan yang ada dalam kedua perda sebelumnya agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip dasar penyusunan perda.
"Serta menambah beberapa ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang baru, yang sekaligus diharapkan akan memudahkan aparat dalam penegakan perda ini nantinya," ujarnya.
Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemko Payakumbuh Launching Pengunaan Smart Tax
Riza mengharapkan, dengan ditetapkannya ranperda ini menjadi perda, dapat mencegah dan menanggulangi perbuatan yang tidak sesuai dengan tata kehidupan, etika, moral, dan budaya masyarakat.
Kemudian terangnya, diharapkan bisa memberikan perlindungan dan rasa aman dalam masyarakat.
—