Rancangan PPAS APBD 2020 Padang Turun 3,60 Persen

Rancangan PPAS APBD 2020 Padang Turun 3,60 Persen

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Andri Yulika (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang tahun 2020 mencapai Rp2,628 triliun. Angka tersebut menurun dibandingkan APBD tahun 2019 yang nilainya mencapai Rp2,727 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Padang Andri Yulika mengungkapkan, rancangan APBD 2020 menurun sekitar 3,60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, itu baru rancangan yang akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

“Belanja pada rancangan APBD 2020 itu nanti terbagi menjadi dua. Belanja langsung dan belanja tidak langsung,” ujar Andri kepada awak media di Balai Kota Padang, Senin (9/9/2019).

Belanja tidak langsung di PPAS APBD 2020 ini mencapai Rp1,275 triliun. Sedangkan di 2019, nilainya mencapai Rp1,258 triliun. Angka ini cenderung naik dikisaran 1,70 persen.

Kemudian, belanja tidak langsung juga terbagi. Di antaranya, belanja pegawai sebesar Rp1.221 triliun. Lalu, belanja bunga Rp1,592 miliar, belanja hibah Rp36,730 miliar dan belanja bantuan sosial Rp10,504 miliar.

“Termasuk belanja bantuan keuangan kepada provinsi, kabupaten, kota dan pemerintah desa serta partai politik senilai Rp888 miliar dan belanja tidak terduga Rp4 miliar,” katanya.

Sementara, untuk belanja langsung dalam rancangan PPAS 2020 ditargetkan sebesar Rp1,353 triliun. Sedangkan di tahun 2019 nilainya Rp1,468 triliun.

“Kami akan mengajukan ke DPRD sebelum bulan November dan sesuai dengan aturannya, pengelolaan keuangan yang baik itu harus sudah disahkan sebelum 30 November,” jelasnya.

Menurutnya, jumlah belanja daerah yang dimasukkan dalam rancangan APBD 2020 belum termasuk dari dana perimbangan. Anggaran belanja berkemungkinan bisa akan naik apabila dana perimbangan masih sama seperti tahun sebelumnya.

“Penyusunan APBD 2020 berpedoman pada Permendagri nomor 33 tahun 2019 yang meliputi di antaranya sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah. Serta, prinsip-prinsip penyusunan APBD, teknis dan hal khusus lainnya,” pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

HJK Padang ke 357: Ini Jadwal Taste of Padang Experience 2026 Menuju Kota Gastronomi Dunia
HJK Padang ke 357: Ini Jadwal Taste of Padang Experience 2026 Menuju Kota Gastronomi Dunia
Pemko Matangkan Persiapan HJK Padang ke-357, Usung Wisata, Budaya, dan Kuliner
Pemko Matangkan Persiapan HJK Padang ke-357, Usung Wisata, Budaya, dan Kuliner
Destinasi Wisata Unggulan, Pemko Bangun Taman Kota di Kawasan Pantai Padang
Destinasi Wisata Unggulan, Pemko Bangun Taman Kota di Kawasan Pantai Padang
2 Delegasi Padang Perkenalkan "Padang Muda Bersakato" di Forum Nasional YCC 2026
2 Delegasi Padang Perkenalkan “Padang Muda Bersakato” di Forum Nasional YCC 2026
Warga Lubuk Lintah Hibahkan Lahan 300 Meter untuk Perlebar Jalan Lingkungan
Warga Lubuk Lintah Hibahkan Lahan 300 Meter untuk Perlebar Jalan Lingkungan
Pemko Padang Bekali 187 Pejabat Pengadaan Cegah Masalah Hukum
Pemko Padang Bekali 187 Pejabat Pengadaan Cegah Masalah Hukum