Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Rakor DKP Sumbar: Alat Tangkap Ikan Terlarang Marak di Pesisir Selatan.
Langgam.id - Alat tangkap ikan terlarang pukat lampara dasar (trawl) marak beroperasi di Pesisir Selatan. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat pasca lebaran ini.
Maraknya pukat lampara dasar diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke DKP Sumbar. Salah satu daerah yang disebutkan, yakni di perairan Air Haji dan sekitarnya.
Kasat Polairud Polres Pesisir Selatan, diwakili Kanit Gakkum IPDA Jamaluddin yang hadir saat rapat mengatakan, rakor yang digelar DKP Sumbar khusus membicarakan laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan alat penangkap ikan pukat lampara dasar.
"Pukat tersebut sangat dikhawatirkan dapat memunahkan dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut," kata Jamaluddin dikutip Langgam.id dari situs resmi Polres Pesisir Selatan, Jumat (13/5/2022).
Menurutnya, pembiaran lampara dasar juga dapat memicu konflik antar nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan. Sebab, nelayan merasa diperlakukan tidak adil, alat tangkap dilarang masih beroperasi di sana.
Guna mengantisipasi kemungkinan buruk itulah, lanjutnya, DKP Sumbar bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait. Sisi lain, penggunaan lampara dasar dapat berakibat tindak pidana perikanan.
Rakor dihadiri wali nagari, camat, dan Pemkab Pesisir Selatan yang diwakili dinas pangan dan perikanan setempat. Diikuti juga oleh Lantamal II Padang, dan Dirpolairud Polda Sumbar.
Jamaluddin menyebutkan, diantara hasil rapat koordinasi, melakukan pendataan nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang itu. Lalu, menganggarkan penggantian dengan alat tangkap ikan ramah lingkungan pada anggaran 2023.
"Mengimbau kepada masyarakat yang terdampak oleh penggunaan alat tangkap tersebut, agar tidak bertindak sendiri. Apalagi tindakannya bisa menimbulkan konflik," kata Jamaluddin.
Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan atau patroli secara rutin di daerah yang diduga sering beroperasi pukat lampara dasar. Di sekitar sana juga akan dibangun pos pengawas.
Pemerintah daerah, camat, hingga wali nagari serta pihak terkait, diminta melakukan sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Hasil rapat juga memerintahkan agar dilakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku yang membandel.
Dia mengakui penting menyikapi maraknya alat tangkap terlarang sebelum berlarut sehingga berdampak pada kerusakan alam laut di Pesisir Selatan.
"Penggunaan alat tangkap yang sejenis dengan lampara dasar, jelas dilarang oleh undang-undang," katanya.
Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan konsisten menindak lanjuti hasil rakor sekalipun akan menimbulkan konsekwensi hukum pada oknum-oknum yang tidakbertanggung jawab itu.
Sekadar diketahui, lampara dasar merupakan alat tangkap ikan berbentuk kantong yang terbuat dari jaring. Terdiri dari dua bagian panel sayap, bagian badan serta bagian kantong jaring.
Baca juga: 80 Persen Nelayan di Padang Masih Gunakan Alat Tangkap Tradisional
Ada pula pukat tarik lampara dasar yang mempunyai bagian medan jaring atas (square). Pemakaiannya dengan cara ditarik sepanjang perairan sehingga berpotensi merusak ekosistem laut.
—