Rakor DKP Sumbar: Alat Tangkap Ikan Terlarang Marak di Pesisir Selatan

rakor-dkp-sumbar-alat-tangkap-ikan-terlarang-marak-di-pesisir-selatan

Ilustrasi alat tangkap ikan terlarang pukat lampara dasar (trawl). [Foto: Wikipedia]

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Rakor DKP Sumbar: Alat Tangkap Ikan Terlarang Marak di Pesisir Selatan.

Langgam.id - Alat tangkap ikan terlarang pukat lampara dasar (trawl) marak beroperasi di Pesisir Selatan. Hal itu terungkap dalam rapat koordinasi (Rakor) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sumatera Barat pasca lebaran ini.

Maraknya pukat lampara dasar diketahui dari laporan masyarakat yang masuk ke DKP Sumbar. Salah satu daerah yang disebutkan, yakni di perairan Air Haji dan sekitarnya.

Kasat Polairud Polres Pesisir Selatan, diwakili Kanit Gakkum IPDA Jamaluddin yang hadir saat rapat mengatakan, rakor yang digelar DKP Sumbar khusus membicarakan laporan masyarakat terkait maraknya penggunaan alat penangkap ikan pukat lampara dasar.

"Pukat tersebut sangat dikhawatirkan dapat memunahkan dan mengganggu keseimbangan ekosistem laut," kata Jamaluddin dikutip Langgam.id dari situs resmi Polres Pesisir Selatan, Jumat (13/5/2022).

Menurutnya, pembiaran lampara dasar juga dapat memicu konflik antar nelayan di Kabupaten Pesisir Selatan. Sebab, nelayan merasa diperlakukan tidak adil, alat tangkap dilarang masih beroperasi di sana.

Guna mengantisipasi kemungkinan buruk itulah, lanjutnya, DKP Sumbar bersama instansi terkait melaksanakan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait. Sisi lain, penggunaan lampara dasar dapat berakibat tindak pidana perikanan.

Rakor dihadiri wali nagari, camat, dan Pemkab Pesisir Selatan yang diwakili dinas pangan dan perikanan setempat. Diikuti juga oleh Lantamal II Padang, dan Dirpolairud Polda Sumbar.

Jamaluddin menyebutkan, diantara hasil rapat koordinasi, melakukan pendataan nelayan yang menggunakan alat tangkap terlarang itu. Lalu, menganggarkan penggantian dengan alat tangkap ikan ramah lingkungan pada anggaran 2023.

"Mengimbau kepada masyarakat yang terdampak oleh penggunaan alat tangkap tersebut, agar tidak bertindak sendiri. Apalagi tindakannya bisa menimbulkan konflik," kata Jamaluddin.

Selanjutnya, akan dilakukan pengawasan atau patroli secara rutin di daerah yang diduga sering beroperasi pukat lampara dasar. Di sekitar sana juga akan dibangun pos pengawas.

Pemerintah daerah, camat, hingga wali nagari serta pihak terkait, diminta melakukan sosialisasi larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Hasil rapat juga memerintahkan agar dilakukan penegakan hukum secara tegas kepada pelaku yang membandel.

Dia mengakui penting menyikapi maraknya alat tangkap terlarang sebelum berlarut sehingga berdampak pada kerusakan alam laut di Pesisir Selatan.

"Penggunaan alat tangkap yang sejenis dengan lampara dasar, jelas dilarang oleh undang-undang," katanya.

Jamaluddin menegaskan, pihaknya akan konsisten menindak lanjuti hasil rakor sekalipun akan menimbulkan konsekwensi hukum pada oknum-oknum yang tidakbertanggung jawab itu.

Sekadar diketahui, lampara dasar merupakan alat tangkap ikan berbentuk kantong yang terbuat dari jaring. Terdiri dari dua bagian panel sayap, bagian badan serta bagian kantong jaring.

Baca juga: 80 Persen Nelayan di Padang Masih Gunakan Alat Tangkap Tradisional 

Ada pula pukat tarik lampara dasar yang mempunyai bagian medan jaring atas (square). Pemakaiannya dengan cara ditarik sepanjang perairan sehingga berpotensi merusak ekosistem laut.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komisi III DPR RI akan mendatangi Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Solok Selatan untuk meninjau langsung kasus penembakan yang
Komisi III DPR RI Akan ke Sumbar, Tinjau Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono menegaskan akan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus penembakan yang menewaskan
Kasus Penembakan di Polres Solsel, Kapolda Upayakan Pemberhentian Tidak Hormat Kepada Pelaku
Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Suharyono, mengonfirmasi kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan.
Kapolda Sumbar: Kasus Penembakan di Solok Selatan, Tersangka Sudah Diamankan
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Diduga Persoalan Tambang Ilegal, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Rekannya
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Semen Padang vs PSM Berakhir Imbang
Jabatan Gusti Chandra sebagai Direktur Kredit dan Syariah merangkap tugas Pjs Direktur Utama (Dirut) dan seluruh Direksi Bank Nagari,
Bank Nagari Siapkan Rp500 Miliar Ikut Danai Proyek Flyover Sitinjau Lauik