Langgam.id - Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi) berkomitmen memperjuangkan gaji yang layak bagi anggota Satuan Pengamanan (Satpam) di Indonesia. Hal ini dilakukan karena banyaknya satpam yang digaji tidak layak atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal ini disampaikan dalam Rakernas dan Rapimnas Abujapi yang dihadiri 26 pengurus tingkat provinsi dari seluruh Indonesia di Hotel Pangeran Padang, Selasa (23/8/2022). Abujapi mengelola sebanyak 2.069 badan usaha dan 1,6 juta Pam Swakarsa.
Ketua Umum Abjuapi Agoes Dermawan menjelaskan, Abujapi didirikan pada tahun 2006. Pendirian organisasi khusus ini dilandasi semangat menumbuh kembangkan wirausaha khususnya jasa pengamanan, sebagai pengemban fungsi kepolisian yang terbatas.
"Abujapi merupakan mitra Polri yang bertujuan menghimpun, membina, mengembangkan kemampuan badan usaha jasa pengamanan yang tangguh dan profesional dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib," katanya.
Sisi lain, saat ini banyak satpam gajinya di bawah uapah minimum. Menanggapi itu, ada beberapa hal menurut Agus yang mesti diperhatikan untuk membangun satpam yang profesional. Pertama kompetensi satpam harus profesional dalam bertugas.
Kedua, soal remunerasinya sehingga satpam tidak hanya digaji UMR saja tetapi akan diperjuangkan lebih baik lagi dengan dirancangnya struktur skala upah satpam. Hal ini dilakukan dalam ranahnya di Kementerian Tenaga Kerja. Perubahanan ini tentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saat ini kami proses terus, agar profesi satpam memiliki standar gaji baik itu di perkebunan, migas, dan lainnya tergantung faktor-faktor risiko kerjanya," katanya.
Kedepan satpam harus terdidik karena sudah menjadi satu profesi. Mereka harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh Polda. Kemudian mereka harus mendapatkan BPJS serta memiliki perjanjian kerja yang jelas.
Ketua BPD Abujapi Sumatra Barat Tafyani Kasim mengatakan, saat ini masih banyak satpam yang belum memenuhi kompetisi di Sumbar. Terutama yang ada di daerah-daerah.
"Kita selalu mengimbau untuk meningkatkan jumlah satpam berpendidikan dan memiliki kompetisi pendidikan dasar," katanya.
Menurut dia, di Sumbar sudah ada sekitar 80 persen satpam memiliki KTA dan berkompetensi. Sementara sisanya itu yang diimbau agar meningkatkan kompetensi. Sumbar sendiri punya standar pengupahan dan aturan hak normatif satpam sejak tahun 2021 lalu lewat surat edaran.
Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimun, Kemenaker Beri Angin Segar
"Kita mengimbau seluruh pengguna tenaga satpam baik swasta atau pemerintah agar memenuhi surat edaran dari Pemprov Sumbar yaitu memenuhi ketentuan yang berlaku, antara lain gaji minimal UMP, kalau cuti dibayar, dan diberikan BPJS dan hak lainnya," ujarnya.
—