Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar

MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.

Cerint Iralloza Tasya berhasil suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPD RI Sumbar.

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.

Kemudian, dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) lalu, juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Cerint Iralloza Tasya turut memberikan tanggapannya soal putusan MK tersebut.

Menurut Cerint, dengan telah dibacakannya putusan MK tersebut, secara pribadi dirinya sebagai warga negara akan mengikuti apapun perintah yang telah disampaikan dalam putusan MK.

“Artinya memang keputusan MK yang telah disampaikan bersifat final dan terikat. Bagaimana proses yang harus kita jalankan sesuai dengan aturan yang telah berlaku, Insya Allah akan cerint laksanakan semaksimal mungkin,” ujar Cerint.

Meski begitu, Cerint merasa dirugikan dengan adanya putusan MK tersebut. Karena bagaimanapun, hasil yang telah ditetapkan hingga tingkat nasional tersebut disampaikan bahwa dirinya sebagai salah satu dari empat yang terpilih untuk mewakili Sumbar di DPD 2024-2029 dengan tidak ada dibuktikan kecurangan sedikit pun dari pihaknya.

“Tentunya dengan adanya PSU ini merugikan, baik dari segi tenaga, waktu, dan banyak sekali pengorbanan yang harus Cerint lakukan untuk memfokuskan diri kepada pesta demokrasi 14 februari 2024,” tuturnya.

Meski nanti akan ada PSU, Cerint optimis akan mampu kembali mengambil kepercayaan masyarakat untuk tetap bersama dirinya untuk pemilihan ulang nanti.

Dalam menghadapi PSU nanti, terang Cerint, karena dalam amar putusan MK dikatakan bahwa tidak dilakukan lagi kampanye selama PSU, tentu yang bisa dilakukannya adalah komunikasi aktif dengan seluruh keluarga dan seluruh pemilih yang telah memberikan amanahnya kepadanya pada 14 Februari 2024. (*/yki)

Baca Juga

Potret dari udara banjir menerjang perumahan Lumin Park, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026). IST
Banjir Berulang di Kota Padang, DPRD Soroti Izin Bangunan di Sempadan Sungai
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Kabupaten Pesisir Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Usai Dilanda Banjir dan Longsor
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
12 Titik Longsor, Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Terisolasi Dua Hari
Banjir Padang dan Pessel, BPBD: 672 Warga Mengungsi, Jalan Nasional Putus
Banjir Padang dan Pessel, BPBD: 672 Warga Mengungsi, Jalan Nasional Putus
672 Warga Mengungsi dan Akses Guo Terputus Dampak Banjir Padang
672 Warga Mengungsi dan Akses Guo Terputus Dampak Banjir Padang
Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Dishub Sumbar mencatat ada sebanyak 12 ruas jalan yang rawan longsor di wilayah Provinsi Sumbar.
Kronologi Longsor Tambang Emas Solok Selatan Renggut 4 Korban Jiwa