Raih Suara Terbanyak, Ini Tanggapan Cerint Irallozza Tasya Soal PSU Anggota DPD Sumbar

MK memerintahkan kepada KPU untuk melakukan PSU pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.

Cerint Iralloza Tasya berhasil suara terbanyak dalam pemilihan anggota DPD RI Sumbar.

Langgam.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatra Barat.

Kemudian, dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) lalu, juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.

Calon anggota DPD RI daerah pemilihan Sumbar yang meraih suara terbanyak pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu, Cerint Iralloza Tasya turut memberikan tanggapannya soal putusan MK tersebut.

Menurut Cerint, dengan telah dibacakannya putusan MK tersebut, secara pribadi dirinya sebagai warga negara akan mengikuti apapun perintah yang telah disampaikan dalam putusan MK.

“Artinya memang keputusan MK yang telah disampaikan bersifat final dan terikat. Bagaimana proses yang harus kita jalankan sesuai dengan aturan yang telah berlaku, Insya Allah akan cerint laksanakan semaksimal mungkin,” ujar Cerint.

Meski begitu, Cerint merasa dirugikan dengan adanya putusan MK tersebut. Karena bagaimanapun, hasil yang telah ditetapkan hingga tingkat nasional tersebut disampaikan bahwa dirinya sebagai salah satu dari empat yang terpilih untuk mewakili Sumbar di DPD 2024-2029 dengan tidak ada dibuktikan kecurangan sedikit pun dari pihaknya.

“Tentunya dengan adanya PSU ini merugikan, baik dari segi tenaga, waktu, dan banyak sekali pengorbanan yang harus Cerint lakukan untuk memfokuskan diri kepada pesta demokrasi 14 februari 2024,” tuturnya.

Meski nanti akan ada PSU, Cerint optimis akan mampu kembali mengambil kepercayaan masyarakat untuk tetap bersama dirinya untuk pemilihan ulang nanti.

Dalam menghadapi PSU nanti, terang Cerint, karena dalam amar putusan MK dikatakan bahwa tidak dilakukan lagi kampanye selama PSU, tentu yang bisa dilakukannya adalah komunikasi aktif dengan seluruh keluarga dan seluruh pemilih yang telah memberikan amanahnya kepadanya pada 14 Februari 2024. (*/yki)

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik