Quo Vadis Humas Pemerintah

Quo Vadis Humas Pemerintah

Ulil Amri Abdi

Jadi siapa lagi yang bertindak sebagai Humas Pemerintah? Dan unit kerja manakah yang bertanggungjawab melaksanakan tugas sebagai Humas Pemerintah?

Pertanyaan diatas muncul dari beberapa mitra kerja saya yang berprofesi sebagai  wartawan. Dikarenakan, lahirnya Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 yang mengatur perubahan nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kab/Kota. Dimana salah satunya menghapus unit kerja Biro Humas di Pemerintahan Provinsi dan Bagian Humas di Pemerintahan Kab/ Kota.

Menjawab pertanyaan dari rekan-rekan wartawan tersebut, saya akan mengulas sedikit tentang tugas pokok dan fungsi Humas Pemerintah. Untuk mengetahui unit kerja manakah yang akan mengemban tugas dan melaksanakan fungsi sebagai Humas Pemerintah.

Merujuk pada Pedoman Umum Tata Kelola Kehumasan Di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tahun 2011, tugas Humas Pemerintah meliputi; (1) melaksanakan komunikasi timbal balik antara instansi pemerintah dan publik yang terencana untuk menciptakan saling pengertian dalam mencapai tujuan, demi memperoleh manfaat bersama; (2) meningkatkan kelancaran arus informasi dan aksesibilitas publik; (3) meningkatkan koordinasi dalam penyebarluasan informasi tentang kebijakan pemerintah; (4) membangun citra dan reputasi positif.

Jika saya ambil contoh kasus di Pemkot Padang, Permendagri Nomor 56 Tahun 2019 telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota Padang Nomor 106 Tahun 2019. Pada peraturan itu, nomenklatur Bagian Humas telah diubah menjadi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan. Dengan tugas dan fungsi di bidang keprotokolan pimpinan, komunikasi pimpinan (juru bicara pimpinan), dokumentasi dan publikasi kegiatan pimpinan. Peraturan tersebut telah dilaksanakan sejak awal tahun 2020.

Sedangkan, untuk urusan pengelolaan dan pelayanan informasi serta komunikasi publik,  sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2020, merupakan atau menjadi bagian atau salah satu tugas dari Dinas Komunikasi dan Informatika. Meliputi urusan dalam pengelolaan opini, pengelolaam aspirasi publik dan pengaduan masyarakat, fasilitasi keterbukaan informasi publik, menyelenggarakan diseminasi informasi publik, pengelolaan media komunikasi publik milik pemerintah, dan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi publik.

Pelayanan informasi dan komunikasi publik bersumber dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Badan, Dinas, Kantor, Lembaga di lingkungan Pemerintah Kota Padang dan sumber informasi lainnya yang bermanfaat bagi warga Kota Padang.

Dari uraian singkat tersebut, pertanyaan dimanakah atau kemanakah perginya (Quo Vadis) Humas Pemerintah telah bisa dijawab dengan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 81 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika bertanggungjawab mengelola bidang-bidang kehumasan, baik pengelolaan dan pelayanan informasi serta komunikasi publik internal maupun publik eksternal. Atau bisa disebut sebagai Humas Pemerintah.

PPID dan SP4N-LAPOR!: Sebuah Strategi Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik

Sebagai Humas Pemerintah, outcome dari sasaran kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika adalah kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap penyelenggaran program kerja pemerintah. Sehingga, kehadiran pemerintah benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Tidak ada sekat komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Dan masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah, cepat, cermat, akurat, transparansi, akuntabel, proporsionalitas, dan bebas hoax.

Salah satu instrumen strategis dalam pelayanan informasi publik adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai amanah dari UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). PPID bertanggungjawab atau berperan melaksanakan tugas dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi.

Di Kota Padang, PPID diatur melalui Keputusan Wali Kota Padang Nomor 215 Tahun 2019 yang menetapkan Dinas Komunikasi dan Informatikan sebagai PPID Utama, dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau unit kerja, termasuk kecamatan dan BUMD sebagai PPID Pembantu. Dengan acuan kerja yang juga telah ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Padang Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

PPID bertugas dalam mengklasifikasikan informasi publik sebagai informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima. Berkaitan dengan kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah, perangkat daerah atau unit kerja.

Disini terlihat jelas, bahwa PPID Utama dan PPID Pembantu melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Humas Pemerintah atau sebagai Humas Pemerintah di unit kerja masing-masing. Dengan demikian, sinergitas PPID Utama dan PPID Pembantu menjadi starting point dalam pengelolaan informasi penyelenggaraan pemerintah di setiap tingkatan unit kerja. Pengelolaan informasi bukan lagi sebatas keterbukaan informasi publik saja tapi sudah menjadi bagian dari kebutuhan publik dan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan.

Dan tak kalah penting juga dengan pengelolaan pengaduan dan aspirasi publik. Sejak 2015, Pemerintah pusat telah membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) untuk mengelola pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi penyelenggara di Indonesia yang belum terkelola secara efektif dan terintegrasi. Oleh karena itu, untuk mencapai visi dalam good governance maka perlu untuk mengintegrasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu. Tujuannya, masyarakat memiliki satu saluran pengaduan secara Nasional.

SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. SP4N bertujuan agar; Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik; Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan Meningkatkan kualitas pelayanan publik.

PPID dan SP4N-LAPOR! yang notabene-nya sebagai objek strategis dalam pelayanan informasi dan komunikasi publik sudah seharusnya diberdayakan dan dikelola secara serius, serta menjadi instrumen kerja utama Humas Pemerintah. Karena dalam sistem kerjanya, Humas Pemerintah harus mampu membangun kooordinasi dan konsolidasi (saling terhubung) dengan seluruh unit kerja penyelenggara pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi dan komunikasi publik.

Humas Pemerintah di Era Disrupsi

Pekerjaan rumah Humas Pemerintah di era disrupsi adalah menghilangkan stigma sebagai profesi yang berkutat dengan pembuatan pers rilis, peliputan dokumentasi, penerbitan majalah internal, analisis pemberitaan, serta aktivitas rutin lainnya yang masih menggunakan pola-pola konvensional.

Humas Pemerintah hari ini harus mengubah mindset bekerja dari pelayanan teknis semata menjadi praktisi komunikasi publik yang visioner (think ahead) dan bekerja dalam ritme inovatif dan kreatif, berpikir holistik dan lintas sektor sehingga terjadi transformasi menuju kinerja  pemerintahan yang mampu beradaptasi dengan perkembangan lingkungan strategis. Memiliki keahlian yang lebih kompleks, meningkatkan soft skill dan hard skill, mengedepankan interaksi serta penajaman konten-konten visual, foto, animasi, infografis, videografis dibandingkan dengan pendekatan tekstual. Agar informasi dapat terserap lebih cepat dan memiliki daya tarik tersendiri. Shareable.

Hal ini sangat diperlukan dalam mendukung optimalisasi diseminasi agenda-agenda kerja pemerintah dan capaian kerja organisasi pemerintah dengan terus mempersiapan konten yang berkualitas, mengedepankan kreatifitas dan data yang akurat sebagai narasi tunggal. Sekaligus materi agenda setting terkait progam kerja pemerintah.

Selanjutnya, penggunaan kanal diseminasi informasi dan komunikasi publik harus terus ditumbuhkembangkan. Seperti pemanfaatan media sosial, website resmi pemerintah, jejaring kanal diseminasi informasi pemerintah, memperkuat media relations, kolaborasi jejaring kehumasan pemerintah. Dan tak kalah pentingnya, menjadikan seluruh SDM yang ada dalam organisasi pemerintah sebagai Humas Pemerintah, karena sesungguhnya seluruh SDM dapat berperan sebagai Humas Pemerintah.

Satu hal lagi yang harus menjadi perhatian Humas Pemerintah, transformasi pengelolaan informasi dan komunikasi publik di era disrupsi dengan penggunaan internet sebagai media baru, membawa konsekuensi  pergeseran karakter khalayak. Khalayak tidak lagi obyek pasif, namun dapat berperan menjadi produsen informasi (prosumer). Masyarakat sebagai khalayak tidak lagi pada posisi obyek yang dideterminasi media massa arus utama, tetapi lebih jauh dapat berperan memproduksi berita dan membentuk opini publik via  platform media sosial. []

*Pranata Humas Pemkot Padang

Baca Juga

Pemprov Sumbar Maksimalkan Aplikasi IMM Pantau Isu Pemberitaan Media
Pemprov Sumbar Maksimalkan Aplikasi IMM Pantau Isu Pemberitaan Media
TANAH ULAYAT TOL PADANG-PEKANBARU
Wacana Penghapusan Insentif Guru Dalam Model Fungsi Utilitas
Menguatkan Petani untuk Adaptif dengan Perubahan Iklim
Menguatkan Petani untuk Adaptif dengan Perubahan Iklim
Perubahan Iklim Merusak jaringan irigasi dan Menggagalkan Panen
Perubahan Iklim Merusak jaringan irigasi dan Menggagalkan Panen
Kekalahan Prabowo Subianto dalam Pilpres di Sumatera Barat menarik perhatian. Pasalnya, kedigdayaan Prabowo pada dua Pilpres sebelumnya
Memahami Kekalahan Prabowo di Sumbar
Kekeliruan atas Laporan Film Dirty Vote
Kekeliruan atas Laporan Film Dirty Vote