Puskesmas Salah Beri Obat, Mata Anak di Padang Terancam Buta Permanen

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: LBH Padang mengupayakan penegakan hukum dugaan malapraktik Puskesmas Ulak Karang.

LBH Padang mengadakan konferensi pers terkait dugaan malapraktik di Puskesmas Ulak Karang. [foto: Nandito Putra/langgam.id]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: LBH Padang tengah mengupayakan penegakan hukum akibat dugaan malapraktik yang dilakukan Puskesmas Ulak Karang.

Langgam.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang tengah mengupayakan penegakan hukum akibat adanya dugaan tindak pidana malapraktik yang dilakukan oleh pihak Puskesmas Ulak Karang, Kota Padang.

Dugaan malapraktik itu terjadi ketika Murniati, warga Ulak Karang, mengobati mata anaknya ke Puskesmas Ulak Karang pada 29 Maret 2021 lalu.

Penanggungjawab kasus LBH Padang, Alfi Syukri mengatakan, bahwa terjadi dugaan malapraktik oleh puskesmas.

Ketika itu terang Alfi, puskesmas memberi resep obat tetes telinga kepada Muniarti, untuk anaknya yang mengalami infeksi pada matanya.

Setelah tiga hari tidak membaik terang Alfi, Muniarti membawa obat mata yang didapat dari resep puskesmas itu ke apotek, dengan tujuan membeli obat yang lebih baik.

"Ternyata pas di apotek, diketahui obat itu obat tetes telinga dan apoteker menyarankan meminta pertanggungjawaban puskesmas," ujar Alfi Syukri saat konferensi pers di kantor LBH Padang, Rabu (16/2/2022).

Akibatnya terang Alfi, kini mata kiri korban yang masih berusia 12 tahun itu, mengalami kerusakan kornea dan terancam buta permanen.

Saat ini ungkapnya, pihak LBH yang mendampingi kasus dugaan tindak pidana malapraktik ini tengah mengupayakan penegakan hukum bagi korban.

Kasus dugaan malapraktik ini katanya, juga sudah dilaporkan ke Polresta Padang pada Desember 2021 lalu.

"Pada 31 Desember 2021, keluarga korban dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan dugaan maladministrasi yang menyebabkan luka berat pada mata korban," beber Alfi.

Ia menyebutkan, akibat tindakan itu, pihak puskesmas bisa dijerat Pasal 84 UU Nomor 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.

"Dan juga dapat dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun," ucapnya.

Murniati menceritakan, saat ini anaknya tidak bisa sekolah karena merasa minder dan rasa perih pada matanya yang tidak kunjung reda.

"Sejak Maret tahun lalu itu, dia sudah tidak sekolah, karena mesti diobati terus, matanya juga sering perih karena infeksi," kata dia.

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi, Kepala Puskesmas Ulak Karang, dr Celsia Krisanti Darsun membenarkan kasus yang dialami anak Muniarti.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengupayakan jalan keluar. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya memfasilitasi upaya pengobatan bagi korban.

"Kita juga sudah menawarkan pengobatan mata anaknya sampai selesai, tapi keluarga menolak. Alasannya karena tidak ingin berurusan dengan puskesmas," kata dia.

Celsia membantah bahwa di puskesmasnya telah terjadi dugaan malapraktik.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Kota Padang Naik Status Jadi PPKM Level 3

"Saya tidak bisa menyebutnya malapraktik. Ini kelalaian, karena siapa saja bisa lalai. Kalau malapraktik kan ada hal yang seharusnya tidak kita lakukan, tapi dilakukan," kata dia.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Orang tua Afif Maulana sesalkan keputusan Polda Sumbar yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anaknya dengan status SP2 Lidik.
Ayah Afif Maulana Sesalkan Sikap Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Kasus Anaknya
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal bakal mengambil langkah hukum setelah salinan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 lidik)
Kuasa Hukum Afif Maulana Bakal Tempuh Jalur Hukum Usai Salinan SP2 Lidik Didapatkan
Kuasa Hukum Afif Maulana, Adrizal mengungkapkan bahwa pihaknya belum mendapatkan salinan resmi terkait SP2 lidik kasus
Kuasa Hukum Afif Maulana Ungkap Belum Terima Salinan SP2 Lidik dari Polda Sumbar
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo  menunjuk Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta jadi Kapolda Sumbar menggantikan Irjen Pol Suharyono
Profil Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta, Kapolda Sumbar yang Baru Pengganti Suharyono
Kapolda Sumbar Baru 2025
Brigjen Pol Gatot Tri Suryanta Jadi Kapolda Sumbar