Pusako UNAND dan ICW Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset

Pusako UNAND dan ICW Paparkan Urgensi RUU Perampasan Aset

Pusako FH UNAND dan ICW gelar diskusi publik. (Foto: Dharma Harisa/Langgam)

Langgam.id - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar diskusi publik bertajuk "Urgensi Percepatan Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset" di Aula Gedung Pascasarjana Pancasila, Universitas Andalas, pada Selasa (15/10/2024).

Acara ini menyoroti perlunya regulasi untuk mempercepat pemulihan kerugian negara akibat kasus korupsi.

Pembahasan mengenai RUU Perampasan Aset sudah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini belum ada kemajuan signifikan. Desakan dari masyarakat sipil dan koalisi anti-korupsi terhadap pemerintah dan DPR terus mengalir, mengingat urgensi regulasi ini dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. RUU ini dirancang untuk mempercepat penyitaan aset hasil kejahatan ekonomi dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Charles Simabura, Direktur Pusako FH Unand, saat membuka diskusi menyatakan bahwa proses legislasi RUU ini selalu mengalami hambatan, terutama akibat transisi pemerintahan.

"RUU ini selalu masuk Prolegnas, tapi selalu saja tertunda pembahasannya. Sekarang kita menghadapi transisi pemerintahan, dengan banyaknya wajah baru di DPR, kita seperti kembali ke titik nol," kata Charles, Selasa (15/10/2024).

Ia berharap pemerintahan baru di bawah Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dapat memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam agenda legislatif prioritas. Menurut Charles, penundaan terus menerus ini juga dipengaruhi oleh keterbatasan kuota pembahasan RUU di DPR, sehingga diperlukan dorongan politik yang lebih kuat untuk mengesahkan regulasi penting ini.

Dalam kesempatan yang sama, peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk segera disahkan, terutama untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi. "Draf RUU ini sudah ada di DPR. Tinggal menunggu niat politik mereka untuk membahas dan mengesahkannya," kata Kurnia.

Kurnia juga memaparkan data mengenai kerugian negara pada tahun 2023 yang mencapai Rp56 triliun, namun hanya Rp7,3 triliun yang berhasil dipulihkan. Hal ini menurutnya menunjukkan perlunya instrumen hukum yang kuat untuk melacak dan menyita aset pelaku korupsi. "Ada gap yang sangat besar antara kerugian negara dan uang yang berhasil dikembalikan. RUU Perampasan Aset adalah solusi untuk memperkecil gap tersebut," tambahnya.

Meskipun mendesak, pengesahan RUU Perampasan Aset menghadapi berbagai tantangan, terutama kurangnya dukungan politik di DPR dan pemerintah. Kurnia menyoroti bahwa lemahnya dukungan politik menjadi hambatan utama dalam pembahasan RUU ini. "Pemerintah dan DPR seharusnya lebih serius dalam mendukung pemberantasan korupsi, terutama dengan mengesahkan RUU ini," tegasnya.

Selain itu, ia menilai bahwa banyak pihak yang secara terang-terangan menolak pengesahan RUU ini karena khawatir akan pengaruhnya terhadap agenda anti-korupsi. "Jika RUU ini disahkan, penegakan hukum terhadap koruptor akan lebih cepat dan efektif, khususnya dalam memindahkan fokus dari pelaku ke aset yang mereka miliki," jelasnya.

Meskipun penuh tantangan, ICW masih menyimpan harapan besar terhadap pemerintahan baru dan DPR periode 2024-2029 untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas. "Harapan harus selalu ada. RUU ini sangat penting untuk diberlakukan karena sudah tertunda lebih dari 10 tahun," ujar Kurnia.

Dengan hadirnya RUU ini, diharapkan aparat penegak hukum dapat lebih maksimal dalam memulihkan kerugian negara akibat korupsi, serta memberikan efek jera yang lebih kuat terhadap para koruptor. (*/Fs)

Baca Juga

PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024
PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024
Pitaloka Dukung Kolaborasi IPB-Pusako Unand Perkuat Nagari Panampuang
Pitaloka Dukung Kolaborasi IPB-Pusako Unand Perkuat Nagari Panampuang
Data Nagari Presisi, IPB Tandatangani Kerjasama dengan Nagari Panampuang dan Pusako Unand
Data Nagari Presisi, IPB Tandatangani Kerjasama dengan Nagari Panampuang dan Pusako Unand
Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden
Direktur Pusako Unand: Kepala Daerah Harus Dipilih Demokratis, Bukan Pilihan Mendagri dan Presiden
PUSaKO Unand Sentil Keterwakilan Perempuan di Pilkades Serentak Pariaman
PUSaKO Unand Sentil Keterwakilan Perempuan di Pilkades Serentak Pariaman
Proses Seleksi CPNS Kemenkumham Sumbar: 23.000 Peserta Berebut Formasi
Proses Seleksi CPNS Kemenkumham Sumbar: 23.000 Peserta Berebut Formasi