PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024

PUSaKO Universitas Andalas: Lawan Tirani dan Pembangkangan Konstitusi dalam Revisi UU Pilkada 2024

Ilustrasi lawan tirani. Foto: istockphoto.com

Langgam.id – Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengeluarkan pernyataan keras terhadap upaya pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dinilai telah mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) 2024.

Dalam siaran persnya, Kamis (22/8/2024), PUSaKO menegaskan bahwa tindakan pemerintah dan DPR yang merevisi UU Pilkada tanpa memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi. “Pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan dengan tergesa-gesa dan mengabaikan putusan MK adalah pengkhianatan terhadap Konstitusi dan merusak tatanan negara hukum kita,” tegas PUSaKO.

Menurut PUSaKO, revisi UU Pilkada ini terkesan dilakukan untuk mengakomodasi kepentingan politik jangka pendek, terutama dalam memperkuat posisi dinasti politik dan koalisi pemerintah saat ini. “Ada upaya sistematis untuk merusak demokrasi dengan mengabaikan prinsip-prinsip dasar konstitusional dan mencederai tatanan konstitusional,” ungkap PUSaKO.

PUSaKO juga mengkritik langkah DPR yang merevisi UU Pilkada hanya sehari setelah putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 diputuskan. “Tidak ada dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis yang dapat dipertanggungjawabkan untuk mengubah persyaratan usia calon kepala daerah dan besaran kursi parpol dalam revisi UU Pilkada ini,” lanjut PUSaKO.

Dalam pernyataannya, PUSaKO juga menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dipatuhi oleh semua pihak, termasuk pembentuk undang-undang. Revisi yang dilakukan tanpa mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan hanya melayani kepentingan elite politik, menurut PUSaKO, hanya akan memperburuk kelangsungan demokrasi di Indonesia.

PUSaKO Fakultas Hukum Universitas Andalas menyampaikan beberapa poin penting sebagai langkah mempertahankan supremasi konstitusi dan menegakkan kedaulatan rakyat:

  1. Penghentian Revisi UU Pilkada: PUSaKO menuntut agar pemerintah dan DPR segera menghentikan proses pembahasan revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa dasar filosofis, yuridis, dan sosiologis serta mematuhi putusan MK yang telah diputuskan.
  2. Penegakan Supremasi Konstitusi: Pemerintah dan DPR harus berkomitmen menegakkan supremasi konstitusi dengan menghormati putusan MK. Segala upaya mengubah aturan politik melalui jalur legislasi yang bertentangan dengan putusan MK harus dihentikan.
  3. Tindak Lanjut KPU: PUSaKO meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Pemboikotan Pilkada: Jika revisi UU Pilkada tetap dilanjutkan dengan mengabaikan putusan MK, PUSaKO mengimbau masyarakat sipil untuk memboikot Pilkada 2024 sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani dan otokrasi rezim Presiden Joko Widodo serta partai politik pendukungnya.
  5. Haram Membangkangi Konstitusi: PUSaKO menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tidak boleh membangkangi dan melanggar konstitusi demi kepentingan pelanggengan kekuasaan dan nepotisme.

“Kami menolak keras segala bentuk upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi kita. Revisi UU Pilkada yang dilakukan tanpa dasar yang jelas adalah langkah mundur bagi bangsa ini,” tutup PUSaKO dalam pernyataannya. (*/Yh)

Baca Juga

Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara "Lelaki Cadangan" di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
Viral Pidato Wakil Wali Kota Padang Terhenti Ulah Suara “Lelaki Cadangan” di Acara MTQ, Camat Bilang Begini
4-anak-masih-dirawat-di-rsup-m-djamil-padang-akibat-gagal-ginjal-akut-misterius
Heboh Balita Meninggal di Padang, Sang Ibu Ungkap Buruknya Pelayanan hingga Dugaan Kelalaian RSUP M Djamil
Sepanjang 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar sudah menangani 51 perkara korupsi yang dilimpahkan ke pengadilan sepanjang 2024.
Kasus Dugaan Korupsi Kampus III UIN IB Padang Terus Bergulir, Wakil Rektor dan Kabiro Diperiksa Kejati Sumbar
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
25 Orang Keracunan Diduga Akibat Jajanan Bakso Tusuk di Pasaman Barat
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
2 Personel Polres Solok Kota Diperiksa Propam, Buntut Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik