Langgam.id - Puluhan warga dan pengguna jalan di Bundaran Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat terjaring razia tim gabungan penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. Sebagian besar pelanggar, memilih diberikan sanksi kerja sosial.
PJS Bupati Pasaman Barat Hansastri mengatakan, razia dan penegak Perda AKB ini dilakukan pasca sosialisasi yang gencar dilakukan oleh tim, baik dari provinsi hingga tingkat kabupaten dan kecamatan. Tim diminta menindak pelanggar sesuai aturan dan tetap humanis.
"Tindakan dan hukuman ini, untuk kebaikan bersama dan efek jera terhadap masyarakat yang masih enggan menggunakan masker, demi keselamatan dirinya dan masyarakat lainnya," sebut Hansastri, Sabtu (31/10/2020).
Hansastri meminta, efek jera akan diberikan berupa sanksi tertulis, teguran, sanksi kerja sosial, dan sanksi pidana bagi masyarakat yang melakukan berulang kali dan sudah mendapatkan peringatan. Selain di jalan- jalan utama, tempat wisata dan pusat keramaian juga jadi sasaran razia.
"Tim gabungan kita terdiri dari , TNI, Polri, Satpol PP, BPBD, dan Dishub, di tingkat provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Pasaman Barat," ujarnya.
Masyarakat diminta kooperatif dan bisa mematuhi aturan protokol covid-19, karena perda tersebut bertujuan untuk keselamatan bersama dan menekan penyebaran covid-19. Bagi pelanggar harus bisa mengedukasi masyarakat lainnya, agar tidak ikut terjaring razia dan mendapatkan hukuman.
"Perda ini sudah diaplikasikan di Sumbar, dan pelanggar terjaring razia dipastikan mendapatkan sanksi," sebutnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Pasaman Barat Abdi Surya mengatakan, razia perdana di Bundaran Simpang Empat berhasil menjaring puluhan masyarakat dan pengendara yang melintas. Sebagian, besar mereka tidak menggunakan masker dengan beralasan jarak tempuh dekat dan lupa. Akibat pelanggaran tersebut, mereka harus disanksi dan banyak memilih untuk sanksi kerja sosial.
"Beberapa ada memilih bayar denda, dan banyak diantaranya kerja sosial dan membersihkan sampah di bundaran," ujarnya.
Setalah di Bundaran, razia berlanjut ke Pusat keramaian, tempat wisata, rumah makan, tempat hiburan dan lokasi dianggap rawan pelanggaran perda AKB.
"Tim kita sudah lengkap, ada operator dan petugas yang menjaring pelanggar," sebutnya. (Ian/ABW).