Langgam.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menindak puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot bising (racing). Penindakan itu dilakukan dalam razia di Jalan Nipah, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sabtu (14/3/2020) malam.
Selain knalpot bising, pihak kepolisian juga menindak pengendara yang tidak memakai helm, serta kelengkapan berkendara lainnya. Tak sedikit, pengendara yang mengetahui adanya razia berusaha melarikan diri, bahkan ada yang terjatuh.
Wamil Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar AKBP Hari Mulyanto mengatakan para pengendara yang melanggar langsung ditindak dengan memberikan surat tilang. Sedikitnya, terdapat 44 kendaraan yang diamankan.
"Mayoritas roda dua, serta satu mobil. Rinciannya adalah STNK 14, SIM 10, kendaraan roda dua 19 serta satu roda empat. Kami melakukan penertiban dilakukan dengan humanis," kata Hari, Sabtu (14/3/2020) malam.
Hari mengungkapkan penertiban bagi pengendara yang melanggar hukum serta menggunakan knalpot bising itu merupakan instruksi pimpinannya. Knalpot bising ini telah membuat masyarakat terganggu dan tidak nyaman.
“Selain mengganggu pendengaran pengguna jalan lainnya juga berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat terganggunya konsentrasi pengguna jalan raya," tuturnya. (Irwanda)