Puluhan Petugas Cleaning Service Datangi Ombudsman Sumbar

Ombudsman Sumbar Terima 88 Laporan, Pemerintah Daerah Paling Banyak Diadukan

Kantor Ombudsman.

Langgam.id - Puluhan petugas cleaning service mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/12/2021). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar diduga melakukan pelanggaran administrasi karena lamban menyikapi pengaduan mereka.

Salah seorang pekerja Juli Ismanto mengatakan, September lalu mereka melapor kepada Disnakertrans Sumbar terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi. Namun, hingga sekarang belum mendapat kepastian baik oleh Disnakertrans Sumbar maupun pihak outsourcing yang mempekerjakan mereka di Poltekkes Padang.

"Kami menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans Sumbar tentang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan. Tapi belum mendapat tanggapan dari perusahaan outsourcingnya," kata Juli Ismanto.

Selain itu, lanjut Juli, ada 29 orang karyawan yang bekerja dengan gaji Rp 2 juta sejak Januari lalu hingga saat ini. Seharusnya, gaji mereka Rp 2,4 juta sesuai Upah Minimum Regional (UMR).

Mereka menduga Disnakertrans Sumbar tidak serius menyikapi laporan sebab setelah beberapa bulan melapor tidak ditanggapi pihak perusahaan outsourcing. Karena alasan inilah mereka mengadu pada Ombudsman Sumbar.

Informasi yang diperoleh, Disnakertrans Sumbar telah mengeluarkan surat hasil identifikasi jumlah yang harus dibayarkan perusahaan outsourcing pada petugas. Sayangnya, Disnakertrans Sumbar tidak menindaklanjuti proses pada tahap berikutnya.

Asisten Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar Reza Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan petugas cleaning service.

"Ya. Teman-teman pekerja merasa tidak mendapatkan layanan dari Disnakertrans. Seharusnya, setelah 14 hari surat diterima oleh pihak perusahaan, Disnakertrans Sumbar menanyakan perkembangan surat tersebut," kata Reza Kurniawan.

Menurutnya, jika surat tidak ditanggapi perusahaan outsourcing, Disnakertrans Sumbar bisa mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan. Jika tidak ada juga tanggapan, dapat melanjutkan ke pengadilan sehingga ada penetapan di pengadilan.

Ombudsman Sumbar menduga ada potensi maladministrasi dalam penundaan berlarut yang dilakukan oleh Disnakertrans Sumbar tersebut. Untuk itu, Reza meminta petugas untuk melengkapi berkas laporan agar bisa ditindaklanjuti. (*)

Baca Juga

Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
Ini Hasil Penilaian Pelayanan Publik 19 Pemda di Sumbar Tahun 2024, Pemkab Solok Nomor 1
Asisten Muda II, Adel Wahidi kini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar).
Masa Jabatan Yefni Hariani Berakhir, Adel Wahidi Jadi Pjs Kepala Ombudsman Sumbar
Ombudsman RI sudah merilis hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintaah Provinsi Sumatra Barat, 19 Pemerintah
18 Kabupaten/Kota di Sumbar Raih Rapor Hijau dari Ombudsman, 1 Daerah Zona Kuning
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sumbar Terima 329 Laporan Masyarakat Sepanjang 2023
Kolom Adel Wahidi.
Ihwal Pemberhentian Perangkat Nagari
Sebanyak 329 laporan masyarakat diterima Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) pada 2023 lalu. Jumlah tersebut naik dibandingkan 2022
Ombudsman Sayangkan Sikap Gubernur Sumbar yang Enggan Temui Warga Air Bangis