Langgam.id - Puluhan petugas cleaning service mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (21/12/2021). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumbar diduga melakukan pelanggaran administrasi karena lamban menyikapi pengaduan mereka.
Salah seorang pekerja Juli Ismanto mengatakan, September lalu mereka melapor kepada Disnakertrans Sumbar terkait permasalahan ketenagakerjaan yang dihadapi. Namun, hingga sekarang belum mendapat kepastian baik oleh Disnakertrans Sumbar maupun pihak outsourcing yang mempekerjakan mereka di Poltekkes Padang.
"Kami menyampaikan pengaduan ke Disnakertrans Sumbar tentang BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan. Tapi belum mendapat tanggapan dari perusahaan outsourcingnya," kata Juli Ismanto.
Selain itu, lanjut Juli, ada 29 orang karyawan yang bekerja dengan gaji Rp 2 juta sejak Januari lalu hingga saat ini. Seharusnya, gaji mereka Rp 2,4 juta sesuai Upah Minimum Regional (UMR).
Mereka menduga Disnakertrans Sumbar tidak serius menyikapi laporan sebab setelah beberapa bulan melapor tidak ditanggapi pihak perusahaan outsourcing. Karena alasan inilah mereka mengadu pada Ombudsman Sumbar.
Informasi yang diperoleh, Disnakertrans Sumbar telah mengeluarkan surat hasil identifikasi jumlah yang harus dibayarkan perusahaan outsourcing pada petugas. Sayangnya, Disnakertrans Sumbar tidak menindaklanjuti proses pada tahap berikutnya.
Asisten Penerimaan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar Reza Kurniawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari perwakilan petugas cleaning service.
"Ya. Teman-teman pekerja merasa tidak mendapatkan layanan dari Disnakertrans. Seharusnya, setelah 14 hari surat diterima oleh pihak perusahaan, Disnakertrans Sumbar menanyakan perkembangan surat tersebut," kata Reza Kurniawan.
Menurutnya, jika surat tidak ditanggapi perusahaan outsourcing, Disnakertrans Sumbar bisa mengirimkan surat somasi kepada pihak perusahaan. Jika tidak ada juga tanggapan, dapat melanjutkan ke pengadilan sehingga ada penetapan di pengadilan.
Ombudsman Sumbar menduga ada potensi maladministrasi dalam penundaan berlarut yang dilakukan oleh Disnakertrans Sumbar tersebut. Untuk itu, Reza meminta petugas untuk melengkapi berkas laporan agar bisa ditindaklanjuti. (*)