Langgam.id - Puluhan knalpot racing berbagai merek hasil razia selama kurun waktu beberapa bulan terakhir dimusnahkan Satlantas Polres Padang Panjang.
Selain itu, juga turut dimusnahkan barang bukti pelanggaran (tilang) yang tidak diambil pemiliknya dengan jangka waktu sudah di atas 10 tahun.
Kasatlantas Polres Padang Panjang AKP Dedi Antonis mengatakan, pemusnahan barang bukti (BB) tersebut dilakukan Jumat (30/7/2021).
Ia mengungkapkan, bahwa sebelumnya, Satlantas rutin melakukan razia terhadap para penghobi pembalap jalanan.
Razia ini terangnya, dilakukan menanggapi laporan warga yang merasa resah dengan balapan liar kaum muda dan pelajar beberapa bulan terakhir.
"Di samping mengemudi dengan kecepatan tinggi, suara knalpot motor mereka yang sangat bising, kerap membuat kenyamanan masyarakat terganggu,” ucap Dedi Antonis, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: Beras untuk Warga Terdampak PPKM Level 4 Padang Panjang Mulai Disalurkan
Ia menambahkan, dari razia tersebut, pihaknya berhasil mengamankan banyak kendaraan dari pelaku balap liar. Selain melakukan tindakan represif berupa tindakan tilang, pihaknya juga melakukan penyitaan knalpot racing yang dipakai pada kendaraan tersebut.
Dedi mengungkapkan, knalpot racing hasil razia tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Sehingga nantinya tidak bisa digunakan kembali oleh para pelanggar.
Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo mengharapkan pemusnahan knalpot racing ini akan menjadi efek jera bagi pelanggar sehingga bisa tertib dalam berkendara.
Selain knalpot racing, Satlantas juga memusnahkan BB 20 unit kendaraan roda dua yang sudah di atas 10 tahun tidak diambil pemiliknya. Kondisi kendaraan tersebut sudah tidak layak jalan lagi.
Apri mensinyalir, kendaraan tersebut tidak lengkap dokumennya. Sebab, apabila kendaraan tersebut memiliki dokumen yang sah, pemilik pasti kemungkinan besar akan mengurus kendaraan-kendaraan tersebut.