Langgam.id-Puluhan botol air raksa ilegal diamankan oleh Tim Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada, Jumat (27/11/2020) siang.
Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Suyanto mengatakan, lokasi penangkapan berada di Jalan Lintas Sumatera Km 200 Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. Saat ini barang bukti dan pelaku telah di amankan oleh Polres Dharmasraya
"Betul anggota Unit Opsnal, Unit Tipidter Polres Dharmasraya pada Jumat siang (27/11/2020) kemaren telah mengamankan Puluhan botol air raksa tanpa izin," katanya, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskannya, kejadian berawal ketika Anggota Tipidter Polres Dharmasraya bersama dengan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Dicurigai seorang laki-laki sedang membawa air raksa mercuri dan akan melakukan transaksi jual beli di daerah Sungai Rumbai.
Kemudian tim gabungan melakukan pengintaian dan razia di depan Mapolres Dharmasraya. Setelah dilakukan penyetopan terhadap mobil yang dicurigai, polisi menggeledah mobil fortuner warna hitam dengan nomor polisi BM 1392 KM.
"Pengintaian dilakukan pada mobil yang dicurigai, maka di lakukan penyelidikan dan ditemukan barang bukti air raksa atau mercuri sebanyak 46 botol dengan berat 46 Kilogram," katanya.
Ia menambahkan, pemilik 46 botol air raksa tersebut berinisial RN (42) yang berasal dari Kabupaten Kuantan Singingi Propinsi Riau. Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit Tipidter Polres Dharmasraya.
"Barang bukti dan pemilik puluhan botol air raksa tanpa izin tersebut telah di amankan di Polres Dharmasraya untuk di lakukan pennyilidikan secara mendalam. Selain itu kita juga amankan mobil fortuner warna hitam nomor polisi BM 1392 KM. Untuk kerugian ditaksir puluhan juta rupiah," ujarnya.(Rahmadi/Ela)