PTUN Padang Minta Cabut SK Penghentian Ketua DPRD Bukittinggi, Gubernur: Kita Pelajari Dulu

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur mempelajari keputusan PTUN SK pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi.

Kantor DPRD Bukittinggi. [foto: DPRD Bukittinggi]

Berita Bukittinggi - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Gubernur Sumbar Mahyeldi akan mempelajari keputusan PTUN Padang yang membatalkan SK Gubernur tentang pemberhentian Ketua DPRD Bukittinggi.

Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi menyatakan akan mempelajari keputusan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang pemberhentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi.

Sebagaimana diumumkan di halaman Direktori Keputusan Mahkamah Agung tanggal 8 Februari 2022, Majelis Hakim PTUN Padang yang dipimpin Hakim Ketua Defrian menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dengan Nomor: 39/G/2021/PTUN.PDG.

Putusan menyatakan batal terhadap keputusan Gubernur Sumbar Nomor :171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Herman Syofyan tanggal 20 September 2021.

Kemudian, membatalkan keputusan Gubernur Sumbar Nomor :171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Beny Yusrial, tanggal 20 September 2021.

Selanjutnya, majelis hakim mewajibkan tergugat atau Gubernur Sumbar untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor :171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Herman Syofyan tanggal 20 September 2021.

Kemudian mewajibkan gubernur mencabut Keputusan Gubernur Nomor :171-731-2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan DPRD Kota Bukittinggi atas nama Beny Yusrial.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp250 ribu.

Gubernur Sumbar Mahyeldi ketika diminta tanggapan soal putusan ini mengatakan, pihaknya belum menerima secara resmi surat putusan itu.

Terkait apakah akan ada banding atau tidak, Mahyeldi menjelaskan, bahwa nantinya akan dipelajari terlebih dahulu.

"Ya nanti kita pelajari dulu," katanya singkat di Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/2/2022).

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada tahun 2021 lalu, ketua DPRD Kota Bukittinggi resmi diganti. Herman Sofyan diberhentikan dari jabatan itu dan digantikan oleh Beny Yusrial.

Baca juga: Herman Sofyan Diberhentikan, Ketua DPRD Bukittinggi Resmi Diganti

Pemberhentian Herman Sofyan tertuang dalam surat keputusan Gubernur Sumbar Nomor: 171-730-2021 tentang Peresmian Pemberhentian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi. Surat itu ditandatangani Gubernur Mahyeldi pada 20 September 2021.

Dapatkan update berita Bukittinggi – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Cara Gubernur Mahyeldi Menjaga Harmonisasi dengan Bupati dan Walikota di Sumbar
Calon Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani Blusukan di Pasar Sikabau
Resmi Jadi Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani Kepala Daerah Perempuan Pertama di Sumbar
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Sumbar: Festival Durian Solok Selatan, Ajang Promosi Potensi Lokal ke Masyarakat Luas
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Gubernur Mahyeldi Buka Pelatihan Mengajar Berbasis Growth Mindset bagi Para Guru SMA 1 Bukittinggi
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Bersama PLN dan BINDA Sumbar, Gubernur Mahyeldi Resmikan Penyalaan Listrik Gratis bagi Masyarakat Tanjung Barulak
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH
Gubernur Mahyeldi Resmikan Perubahan Nama RSUD Pariaman Menjadi RSUD Prof. H. Muhammad Yamin, SH