PT Jamkrida Sumbar Buka Seleksi Komisaris Independen 2024-2027

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Jamkrida Sumatera Barat membuka seleksi calon Komisaris Independen periode 2024-2027. Pembukaan seleksi ini dibuka hingga tanggal 31 Desember 2023.

Ketua panitia seleksi sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Hansastri mengatakan, PT. Jamkrida yang bergerak di bidang penjaminan saat ini membutuhkan 1 (satu) orang Komisaris Independen.

Dalam pengumuman seleksi yang dikeluarkan sejak tanggal 15 Desember lalu, ada beberapa kriteria dan persyaratan bagi calon pendaftar. Diantaranya ada persyaratan umum, khusus, dan beberapa persyaratan lainnya.

Berikut berbagai syarat yang mesti dipenuhi calon pendaftar:

  1. Persyaratan Umum;
    a. warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia;
    b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    c. setia dan taat kepada Negara dan Pemerintah;
    d. sehat jasmani dan rohani;
    e. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
    f. memahami penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
    g. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
    h. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; tidak pemah melakukan kegiatan yang merugikan negara; berijazah paling rendah Strata I (S-1);
    k. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali; tidak pernah dinyatakan Pailit;
    m. tidak pemah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatalan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit (surat pemyataan diatas materai 10000);
    n. tidak sedang menjalani sanksi pidana (surat pemyataan diatas materai 10000);
    o. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif (surat pemyataan diatas materai 10000);
    p. tidak pemah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah (surat pemyataan diatas materai 10000);
    q. tidak berasal dari pegawai atau pejabat aktif Otoritas Jasa Keuangan maupun mantan pegawai atau pejabat Otoritas Jasa Keuangan apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari Otoritas Jasa Keuangan kurang dari 6 (enam bulan; dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan.
  2. Persyaratan Khusus;
    A. Persyaratan integritas meliputi;
    a) cakap melakukan perbuatan hukum;
    b) memiliki akhlak dan moral yang baik, paling sedikit ditunjukkan dengan sikap mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana dalam jangka waktu 20 tahun terakhir sebelum dicalonkan;
    c) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan mendukung kebijakan OJK;
    d) memiliki komitmen terhadap pengembangan Lembaga Jasa Keuangan yang sehat; dan
    e) tidak termasuk sebagai pihak yang dilarang untuk menjadi Komisaris.

B. Persyaratan reputasi keuangan;
a) tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan
b) tidak pernah dinyatakan pailit dan/atau tidak pemah menjadi pemegang saham, Pengendali Perusahaan Perasuransian yang bukan merupakan pemegang saham, anggota Direksi, atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir sebelum dicalonkan.

C. Persyaratan kelayakan keuangan;
a) memiliki reputasi keuangan;
b) memiliki kemampuan keuangan yang dapat mendukung perkembangan bisnis lembaga jasa keuangan; dan
c) memiliki komitmen untuk melakukan upaya-upaya yang diperlukan apabila lembaga jasa keuangan menghadapi kesulitan keuangan.

D. Persyaratan kompetensi;
a) pengetahuan dibidang jasa keuangan yang memadai dan relevan dengan jabatannya;
b) pengalaman dan keahlian dibidang pengawasan lembaga jasa keuangan;
c) diutamakan memiliki sertifikat management resiko yang relevan dengan penjaminan.

  1. Dokumen Persyaratan awal;
    a. surat lamaran yang ditanda tangani di atas materai 10000;
    b. fotocopi Kartu Identitas (KTP) dan NPWP;
    c. pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    d. daftar Riwayat Hidup;
    e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir;
    f. surat keterangan berbadan sehat yang ditandatangani oleh Dokter Pemerintah

Bagi yang berminat dapat mengajukan lamaran dengan melampirkan seluruh persyaratan awal pada saat pengiriman dokumen. Lamaran tersebut ditujukan kepada Panitia Seleksi Całon Komisaris Independen PT. Jamkrida Sumbar ke PO BOX 351 paling lambat tanggal 31 Desember 2023 (cap pos).

Tag:

Baca Juga

Universitas Muhammadiyah Sumatra Barat (UM Sumbar) mengalokasikan dana beasiswa senilai Rp6,3 miliar untuk tahun ajaran 2023/2024
MBG di Ranah Minang: Gizi Gratis, Adat Tergadai
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
5.900 Hektare Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Dokumen, Target Juli 2026 Berpotensi Gagal
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Pemko Padang Susun Master Plan Drainase, Targetkan Penanganan Banjir Terpadu
Pemko Padang Susun Master Plan Drainase, Targetkan Penanganan Banjir Terpadu
Starting XI Semen Padang FC menghadapi Bali United pada laga perdana putaran kedua Super Peague 2025/2026, Sabtu, (24/01/2026) di Stadion
Jamu Madura United, Semen Padang FC Tumbang 0-1