PSSI Pecat Shin Tae-yong

Langgam.id – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengakhiri kontrak Shin Tae-yong sebagai Kepala Pelatih Tim Nasional Indonesia Senior dan U-23. Pengumuman ini disampaikan PSSI pada Senin (6/1/2025) pukul 12.30 WIB.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi mendalam yang melibatkan Badan Tim Nasional. “Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk performa tim serta tujuan jangka panjang yang ingin dicapai oleh sepak bola Indonesia,” ujar Erick dalam pernyataan resminya.

Menurut Erick, meskipun Shin Tae-yong telah memberikan kontribusi yang signifikan selama masa kepemimpinannya, PSSI merasa perlu melakukan perubahan untuk membawa Tim Nasional ke level yang lebih tinggi. “Kami mengapresiasi kerja keras Shin Tae-yong dan berharap yang terbaik untuk kariernya di masa depan,” tambahnya, dilansir dari PSSI.Org.

PSSI juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi Shin dalam membangun pondasi kuat bagi Tim Nasional Indonesia, baik di level senior maupun U-23. Namun, Erick Thohir menegaskan bahwa PSSI kini tengah menyusun strategi baru untuk mewujudkan visi besar sepak bola Indonesia.

Dengan pengakhiran kontrak ini, perhatian kini tertuju pada langkah PSSI berikutnya dalam mencari sosok pelatih yang mampu melanjutkan perjuangan Tim Garuda menuju prestasi yang lebih tinggi di kancah internasional. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Pemkab Ungkap Lahan Bekas Karhutla di Dharmasraya Ditanami Sawit
Disdikbud menginteruksikan siswa memakai masker untuk mengantisipasi dampak asap karhutla.
Asap Karhutla, Pemko Padang Perpanjang PJJ hingga Rabu 21 Oktober 2026
Polda Sumbar memperlihatkan barang bukti saat penggerebekan kampung narkoba di Polda Sumbar.
Polda Gerebek Kampung Narkoba di Padang, DPRD: Ini Tamparan Keras
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Asap Karhutla, Kasus ISPA di Kota Padang Meningkat Tajam 
Alat berat membersihkan material longsor di Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan
Enam Hari Pascabanjir, Warga Rahul Tapan Pessel Butuh Bantuan Sembako hingga Peralatan Sekolah
Pemuda mentawai Yogi terdakwa kasus penyediaan jasa telekomunikasi ilegal saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (15/10/2026). Foto: Ghafar/Langgam
Sidang Internet Ilegal, Majelis Hakim Putuskan Pemuda Mentawai Yogi Tak Dijatuhi Pidana