PSSI Pecat Shin Tae-yong

Langgam.id – Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) secara resmi mengakhiri kontrak Shin Tae-yong sebagai Kepala Pelatih Tim Nasional Indonesia Senior dan U-23. Pengumuman ini disampaikan PSSI pada Senin (6/1/2025) pukul 12.30 WIB.

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui evaluasi mendalam yang melibatkan Badan Tim Nasional. “Kami telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk performa tim serta tujuan jangka panjang yang ingin dicapai oleh sepak bola Indonesia,” ujar Erick dalam pernyataan resminya.

Menurut Erick, meskipun Shin Tae-yong telah memberikan kontribusi yang signifikan selama masa kepemimpinannya, PSSI merasa perlu melakukan perubahan untuk membawa Tim Nasional ke level yang lebih tinggi. “Kami mengapresiasi kerja keras Shin Tae-yong dan berharap yang terbaik untuk kariernya di masa depan,” tambahnya, dilansir dari PSSI.Org.

PSSI juga menyampaikan terima kasih atas dedikasi Shin dalam membangun pondasi kuat bagi Tim Nasional Indonesia, baik di level senior maupun U-23. Namun, Erick Thohir menegaskan bahwa PSSI kini tengah menyusun strategi baru untuk mewujudkan visi besar sepak bola Indonesia.

Dengan pengakhiran kontrak ini, perhatian kini tertuju pada langkah PSSI berikutnya dalam mencari sosok pelatih yang mampu melanjutkan perjuangan Tim Garuda menuju prestasi yang lebih tinggi di kancah internasional. (*/Yh)

Tag:

Baca Juga

Ilustrasi
Siswi SD Negeri 33 Rawang Padang Meninggal Dunia, Diduga Korban Perundungan
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Respons Wali Kota Bukittinggi usai Dipolisikan di Polemik Lahan Universitas Fort De Kock
Rumah gadang agam terbakar
Pasutri Meninggal Saat Kebakaran di Padang Pariaman, Jasad Ditemukan dalam Kamar
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov