PSKSH UNAND Gelar FGD Bahas Rancangan Undang-undang Kelautan

PSKSH UNAND Gelar FGD Bahas Rancangan Undang-undang Kelautan

FDG Pusat Studi Kawasan Samudera Hindia (PSKSH) UNAND. (Foto: Dok. Humas)

Langgam.id – Pusat Studi Kawasan Samudra Hindia (PSKSH) Universitas Andalas (UNAND) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) dengan membedah rancangan undang-undang kelautan.

Mengusung “Implikasi Pengalihan Fungsi Penyidikan Tindak Pidana Kelautan Kepada BAKAMLA Terhadap Eksistensi dan Peran POLAIR Dalam Mewujudkan Keamanan Perairan Indonesia Berdasarkan RUU Kelautan”, FGD itu digelar di Gedung Tahir Foundation, Fakultas Hukum.

FGD ini menghadirkan Pemateri Dr. Ferdi, SH., MH Dekan Fakultas Hukum sekaligus Direktur Pusat Studi Kawasan Samudra Hindia, Dr. Nani Mulyati, SH., MCL Pakar Hukum Pidana Sekaligus Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Universitas Andalas, Dan Dr. Kharani, SH., MH. Pakar Hukum Administrasi Negara yang dimoderatori oleh Zimtya Zora, SH., MH.

Dekan FH UNAND Dr. Ferdi menuturkan FGD ini dapat menjadi ajang silaturahmi dan bertukar informasi baik dari Pidana, Hukum laut dan Administrasi terhadap Rancangan Undang-Undang Kelautan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan keinginan pemerintah untuk membentuk Coast Guard Indonesia dikarenakan banyaknya kapal asing yang masuk ke Indonesia untuk mengambil hasil laut Indonesia dan kegiatan-kegiatan lainnya.

“Pemerintah berkeinginan membentuk coast guard Indonesia, karena banyak kapal asing yang masuk dan mengambil hasil laut Indonesia. RUU ini disiapkan untuk itu,” katanya, dikutip Jumat (21/6/2024).

Pembicara dalam FGD itu Nani Mulyati menyampaikan dalam Rancangan Undang-Undang Kelautan dalam pasal 60 dan 61 terdapat problematika yang berbunyi dalam pasal 60 yaitu Pemerintah membentuk BAKAMLA untuk menyelenggarakan operasi, keamanan, dan penegakan hukum laut.

“Sedangkan pasal 61 berbunyi BAKAMLA bertugas sebagai koordinator dalam operasi keamanan laut dan penegakan hukum laut di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia,” katanya.

Dalam hal ini, ia juga mengatakan “berdasarkan RUU tersebut harus dipertegas Tugas BAKAMLA sebagai koordinasi sehingga tidak mengesampingkan wewenang lembaga lainnya.

Senada dengan itu, Kharani mnyampaikan dalam RUU harus mensinkronkan baik secara vertikal maupun horizontal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan menimbulkan konflik antar lembaga.(*/Fs)

Tag:

Baca Juga

Sidang disertasi Muhammad Taufik di Program Doktor Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unand.
Disertasi Sosiolog Muhammad Taufik Ungkap Penyebab PP Perluasan Bukittinggi Tidak Pernah Terlaksana 25 Tahun
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
UNAND Resmikan Pusat Studi Terowongan, Dukung Rencana Infrastruktur Bawah Tanah di Sumbar
UNAND Resmikan Pusat Studi Terowongan, Dukung Rencana Infrastruktur Bawah Tanah di Sumbar
Unand Pastikan Petugas Kebersihan yang Bunuh Diri Tak Ada Masalah Pekerjaan
Unand Pastikan Petugas Kebersihan yang Bunuh Diri Tak Ada Masalah Pekerjaan
Sempat Telepon Kakak, Petugas Kebersihan FK Unand Diduga Bunuh Diri di Pohon Karet  
Sempat Telepon Kakak, Petugas Kebersihan FK Unand Diduga Bunuh Diri di Pohon Karet  
Direktur Pertamina NRE Berbagi Pengalaman di UNAND, Tekankan Passion dan Adaptasi di Dunia Kerja
Direktur Pertamina NRE Berbagi Pengalaman di UNAND, Tekankan Passion dan Adaptasi di Dunia Kerja