PSBB di Sumbar Resmi Diperpanjang, Ini Alasannya

Hasil Survei FISIP Unand, 42,6 % Perantau Sumbar Tetap Berencana Mudik

Ilustrasi PSBB (Langgam.id)

Langgam.id- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat tahap pertama berakhir Selasa (05/05/2020). Pemprov kembali memperpanjang PSBB hingga 29 Mei 2020.

Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno telah mengeluarkan keputusan bernomor 180-331-2020 tertanggal 5 Mei 2020, tentang Perpanjang Pemberlakun PSBB di Wilayah Sumbar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Irwan mengatakan, berdasarkan kesepakatan bupati dan wali kota, PSBB diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Sebab, batas akhir masa tanggap darurat nasional dan provinsi pada 29 Mei 2020.

Namun, kata Irwan, Permenkes No. 9 Tahun 2020, pada lampiran huruf D, menyatakan pelaksanaan PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yaitu selama 14 hari, dan dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.

“Untuk itu, makanya perpanjang PSBB tersebut kita atur secara bertahap, sebagai dicantumkan dalam Diktum kesatu dan Diktum ketiga dalam keputusan gubernur, maka perpanjangan PSBB di wilayah Sumbar ditetapkan selama 14 hari dari 6 hingga 19 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sampai dengan 29 Mei 2020,” ujarnya.

Baca juga: PSBB di Sumbar Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Irwan mengatakan, alasan perpanjangan PSBB, di antaranya mengikuti kebijakan nasional soal tanggap darurat hingga 29 Mei. Kemudian, antisipasi di hari besar, yaitu Idul Fitri yang dikhawatirkan semakin luasnya penyebaran corona

Alasan lain, kata Irwan, angka positif Covid-19 terus meningkat. Per 5 Mei 2020, tercatat kasus positif corona bertambah 18 orang.

“Sehingga, kalau dihitung masa inkubasinya diperkirakan 29 Mei. Bahkan, kalau ada juga besok positif, maka masa inkubasinya bisa lewat 29 Mei,” ujarnya. (Rahmadi/SRP)

Baca Juga

Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Apa Saja Aturan yang Dilanggar Bangunan di Lembah Anai?
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Jangan Rusak Lembah Anai Demi Cuan Semata
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Dedy Diantolani
Rawan Kecelakaan, Dishub Siapkan Regulasi Baru untuk Truk yang Melintasi Sitinjau Lauik
Panti Asuhan Nur Ilahi tempat dua siswa AM dan DP tinggal. (Buliza Rahmat/Langgam.id)
Kronologi 2 Siswa MAS Al Furqan Padang Dikeluarkan Sekolah karena Tunggakan Seragam Rp300 Ribu
Warung Kopi di sempadan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar
Pemprov Sumbar Tegur Aktivitas Warkop Baru di Lembah Anai
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport
Daftar Sementara 8 Daerah Tuan Rumah Porprov Sumbar 2026: Mentawai Cabor Surfing hingga Kota Solok Aerosport