PSBB di Sumbar Mulai 22 April, Tahap Pertama Selama 14 Hari

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) menargetkan pelaksanaan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April 2020. Rencana tersebut merupakan tindak lanjut setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno menyebutkan, pihaknya sudah rapat bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas pelaksanaan PSBB di Kantor Gubenur Sumbar, Sabtu (18/4/2020). Bahkan, sebelumnya juga telah melaksanakan rapat bersama bupati dan wali kota serta pemerintah daerah juga sudah merapatkan hal itu dengan masing-masing OPD di daerahnya.

“Kita rapat terkait menindaklanjuti keputusan menteri kesehatan, kita sudah siapkan tiga hari lalu, hari ini kita mantapkan semua persiapan,” ujarnya di Padang, Sabtu (18/4/2020).

Selanjutnya, juga akan dilaksanakan rapat online via videoconference bersama seluruh bupati wali kota se-Sumbar, Senin (20/4/2020). Hal itu dilakukan karena PSBB secara teknis dilaksanakan oleh masing-masing daerah.

“Sosialisasi kepada masyarakat juga sudah kita mulai, baik lewat media sosial maupun lewat billboard di jalan. Bahkan, dari luar Sumbar juga dipasang billboard dari provinsi tetangga jelang masuk Sumbar,” ungkapnya.

Selain berkoordinasi dengan bupati wali kota, Pemprov juga berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tetangga. Hal yang dibahas seperti memperingatkan orang yang masuk Sumbar agar tidak membawa penumpang sesuai ketentuan. Surat-surat untuk provinsi tetangga akan segera dikirimkan.

Baca juga : PSBB Disetujui Menkes, Gubernur Sumbar: Sosialisasi 3 Hari ke Depan

Dengan persiapan itu, katanya, diharapkan PSBB di Sumbar bisa dimulai, Rabu (22/4/2020). Kebijakan akan berlangsung selama 14 hari atau sampai 6 Mei 2020.

Semua regulasi akan ditandatangani semuanya, kepada pihak terkait, seperti ke hotel, pusat perbelanjaan, angkutan umum dan lainnya. “Semua tempat hiburan dan tempat wisata ditutup, boleh buka yang menjual kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Tidak hanya itu, selama PSBB, pergerakan masyarakat di tempat umum akan dibatasi, penumpang kendaraan dibatasi dan lainnya. Semua berlangsung secara serentak, agar bisa berjalan efektif. Bagi masyarakat yang melanggar akan diberikan sanksi yang diatur oleh pihak kepolisian.

Ia mengatakan, PSBB untuk tahap pertama berlaku selama 14 hari. Apakah waktunya akan berlanjut dapat dilihat nanti setelah adanya evaluasi. Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menghilangkan penyebaran Virus Corona. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas