Program Singgah Sahur Gubernur Sumbar Dihentikan, Kenapa?

Program Singgah Sahur Gubernur Sumbar Dihentikan, Kenapa?

Salah satu kegiatan singgah sahur Gubernur Sumbar di Agam beberapa waktu lalu. (foto: IG Mahyeldi)

Langgam.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan berkumpul saat bulan Ramadan. Akibatnya, program singgah sahur Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) tidak dilanjutkan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menanggapi tindak lanjut dari SE Mendagri. Menurutnya, kegiatan berkumpul saat Ramadan dikurangi untuk menghindari penyebaran covid-19 di Sumbar.

"Kita patuhi, artinya memang terlihat oleh pusat, mungkin secara nasional penyebaran covid-19 dari pengerahan atau kegiatan kumpul bersama," katanya di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Imam Bonjol Padang, Rabu (5/4/2021).

Ia menambahkan, bahwa peniadaan buka puasa bersama dan open house tidak boleh dilakukan dan semua pejabat serta ASN akan ikuti itu. Selain itu, kegiatan sahur bareng yang biasa dilakukan oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi juga tidak dilanjutkan.

"Pas SE ini dikeluarkan, Pak Mahyeldi kemaren sudah bertemu dengan Menko Luhut, jadi selanjutnya mengikuti surat edaran, jadi harus ditiadakan (sahur bareng), nanti kita saling mengingatkan," ujarnya.

Sementara soal ibadah seperti salat tarwih atau salat Idul Fitri terang Audy, belum ada petunjuk sampai sekarang, artinya masih boleh dilaksanakan dan tidak ada pelarangan.

Baca juga: Mendagri Revisi SE: Bukber Dibatasi, Open House Tetap Dilarang

Sebagaimana diketahui, Gubernur Sumbar Mahyeldi saat bulan Ramadan melakukan kegiatan singgah sahur. Ia mengunjungi rumah warga di setiap waktu sahur kemudian makan bersama. Selain makan, biasanya juga memberikan bantuan bedah rumah.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/Sj tertanggal 4 Mei 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Buka Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Larangan ini diterbitkan karena mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan covid-19 khusus pada perayaan Idul Fitri tahun lalu dan pasca libur Natal/Tahun Baru 2021.

Sehubungan dengan hal tersebut, Tito meminta para gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan beberapa langkah. Yaitu, melakukan pembatasan kegiatan buka bersama tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadhan 1442 H/tahun 2021.

Kemudian, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/tahun 2021. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gubernur Sumbar Apresiasi Santunan Bagi Anak Penghafal Al-Qur'an
Gubernur Sumbar Apresiasi Santunan Bagi Anak Penghafal Al-Qur'an
Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Rakor Persiapan Idul Fitri, Gubernur Ingatkan Sinergi Lintas Sektoral Wujudkan Transportasi Lebaran yang Lancar dan Nyaman
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Kunjungi Masjid Nurul Ikhlas Sijunjung, Gubernur Serahkan Bantuan Rp75 Juta
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Gubernur Cek Jalur Alternatif Antisipasi Macet di Pasar Koto Baru
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa
Jauhi Narkoba, Mahyeldi: Generasi Muda Adalah Penerus Bangsa
Singgah Sahur, Gubernur Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Miskin di Pariaman
Singgah Sahur, Gubernur Salurkan Bantuan Bedah Rumah untuk Keluarga Miskin di Pariaman