Langgam.id - Polisi mengungkap anak di bawah umur korban pemerkosaan yang dilakukan ayah tirinya di Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat (Sumbar) juga mendapat tindakan kekerasan dan ancaman pembunuhan. Padahal korban masih berusia sembilan tahun.
Tersangka diketahui berinisial RR (30). Aksi bejat tersangka telah dilakukannya sejak korban duduk di bangku kelas satu sekolah dasar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, hasil pemeriksaan, korban tidak ingat berapa kali mendapat tindakan kekerasan seksual. Namun tindakan itu diketahui telah berlangsung berulang kali sejak 2020.
"Dari keterangan korban, ayah tirinya melakukan ancaman kekerasan juga. Tersangka mengancam membunuh korban dengan pisau jika menceritakan kepada ibu kandungnya," kata Abdul kepada langgam.id, Rabu (8/12/2021).
Abdul mengatakan, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan tersangka terakhir pada 29 November 2021. Sebelum melakukan aksinya, tersangka juga melintir tangan korban.
"Pada saat itu korban merasakan sakit pada bahu kanan. Kasus ini terungkap akhirnya setelah ibu kandung curiga dengan perubahan anaknya yang sering murung," jelasnya.
Ibu kandung korban tak terima dan melaporkan peristiwa ini. Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penangkapan.
Baca juga: Pria di Sijunjung Perkosa Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur
Sebelumnya, tersangka sempat menghilang jejak. Namun berdasarkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengetahui keberadaan tersangka yang kabur ke kediamannya.
"Kemarin kami menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB. Korban diketahui pulang dari ladang. Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke polres untuk dilakukan proses berikutnya," tuturnya.