Pria yang Diduga Coba Ambil Kumis Harimau Tampil di Youtube, BKSDA: Sudah Diperiksa

Pria berbaju putih itu diduga hendak mengambil kumis harimau sumatra yang masuk perangkap di Padang Pariaman. (Foto: Irwanda)

Pria berbaju putih itu diduga hendak mengambil kumis harimau sumatra yang masuk perangkap di Padang Pariaman. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Seorang pria yang mengaku "Youtuber" diduga coba mengambil kumis harimau dalam perangkap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar). Ia sempat diperiksa BKSDA karena aksi di Korong Surantih Koto Buruak, Nagari Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman itu. Belakangan, ia malah diduga mengunggah video dan tampil di Youtube.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Sumbar, Eka Damayanti mengatakan, pihaknya telah meminta ulang keterangan pria tersebut atas kasus mencoba mengambil kumis harimau itu. Interogasi dilakukan di Kantor Wali Nagari Lubuk Alung.

"Kemarin yang bersangkutan sudah kami minta keterangan. Yang bersangkutan cukup kooperatif dan mengakui kesalahannya melakukan upaya pengambilan bagian satwa," ujar Eka kepada langgam.id, Sabtu (18/7/2020).

Baca juga : Konflik Harimau Sumatra di Sumbar: Kala Inyiak Turun Gunung di 3 Kabupaten

Dari pengakuan pria tersebut, ia tak berhasil mendapatkan kumis harimau itu. Menurut Eka, memang dari video yang ada, upaya pencabutan kumis harimau itu tidak berhasil dicabut. "Yang bersangkutan tidak menyimpan kumis tersebut. Kalau dilihat dari video, dia tidak mendapatkan kumisnya. Atas kasus ini, kami masih menunggu arahan selanjutnya," katanya.

Eka menegaskan, pihaknya telah meminta pria itu membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Begitupun permohonan maaf telah disampaikannya atas kesalahannya yang dilakukannya.

"Dia sudah menanda tangani surat isinya mengakui kesalahan atas tindakan yang dilakukan. Permohonan maaf kepada semua unsur yangg terlibat dalam evakuasi satwa, tidak akan mengulangi tindakan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Eka mengakui kumis harimau selalu menjadi incaran. Padahal, menyimpan salah satu bagian tubuh satwa ini hanya mitos di kalangan masyarakat. "Kumis ini sebetulnya gunanya hanya mitos di tengah masyarakat. Kumis harimau sumatra ini memang selalu menjadi incaran bagi masyarakat," ucapnya.

Baca juga : Harimau Sumatra Tertangkap di Padang Pariaman Bernama Ciuniang Nurantih

Sebuah akun youtube mengunggah dua video tentang harimau sumatra yang tertangkap itu, lengkap dengan wajah orang yang membuat video. Salah satunya berjudul "harimau sumatra tertangkap di surantih koto buruak nagari lubuk alung" Dalam komentar di akun itu, pengguna internet menyebut, pengunggah adalah pria yang mencoba mengambil kumis harimau itu.

Saat ditanya, pengunggah membantah. Namun, saat ditunjukkan bukti video saat seorang pria diinterogasi, setelah mencoba mengambil kumis harimau, ia tak lagi menjawab.

Video yang ditunjukkan tersebut, memperlihatkan aksi percobaan pencurian dilakukan seorang pria yang ikut hadir saat proses evakuasi satwa liar langka tersebut. Namun aksinya diketahui oleh salah seorang petugas BKSDA Sumbar.

Saat kedapatan hendak mengambil kumis harimau, pria ini mengaku sebagai wartawan. Namun saat ditanya identitas oleh petugas, dia mengaku hanya seorang YouTuber.

Sebelumnya, satwa dengan nama latin Panthera tigris sumatrae ini masuk ke pemukiman warga dan menerkam tujuh ekor kambing. Atas kejadian ini, BKSDA memasang kamera trap sebanyak empat unit serta satu perangkap. Upaya itu berhasil, satwa itu masuk perangkap pada Senin (13/7/2020) yang ditemukan warga sekitar pukul 09.00 WIB.

Hingga saat ini, harimau sumatra jenis betina ini masih berada di Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera Dharmasraya (PR-HSD) ARSARI. Kondisi satwa cukup tergolong sehat dan telah diberi nama dengan sebutan Ciuniang Nurantih.

Baca juga : Harimau Sumatra Masuk Pemukiman Warga di Padang Pariaman Diduga Belajar Berburu

Sebagaimana diketahui, harimau Sumatra termasuk satwa yang dilindungi. UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur perlindungan itu. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU ini misalnya mengatur larangan  memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Sanksi pidana atas pelanggaran pasal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2) UU tersebut. (Irwanda/SS)

Baca Juga

Harimau sumatra yang masuk kandang jebak di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, diberi nama Puti Malabin. Dikutip dari akun Instagram,
Harimau Sumatra yang Masuk Kandang Jebak di Pasaman Diberi Nama Puti Malabin
BKSDA Sumbar memerintah tim WRU melakukan verifikasi dan penanganan di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupatan Pasaman usai instansi tersebut
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Tigo Nagari Pasaman, Begini Kronologinya
Jembatan Surau Belo yang berada di Korong Tanjuang Mutuih, Nagari Koto Dalam Barat, Kabupaten Padang Pariaman, rusak berat.
Jembatan Penghubung 3 Kecamatan di Padang Pariaman Rusak Berat Diterjang Luapan Sungai
Breaking News: Mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Meninggal Dunia
Breaking News: Mantan Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni Meninggal Dunia
Tim WRU SKW I BKSDA Sumbar melakukan kegiatan penanganan konflik harimau sumatra di Jorong Terantang Tunggang, Nagari Binjai, Kecamatan Tigo
Harimau Sumatra Muncul di Ladang Sawit Warga Tigo Nagari Pasaman
Abrasi pantai terjadi Korong Keramat Jaya, Nagari Manggopoh Palak Gadang, Kecamatan Ulakan Tapakih, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar,
Gelombang Tinggi Sebabkan Abrasi Pantai di Padang Pariaman